Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejari Tarakan Tunggu Jadwal Lelang Aset Terpidana Mantan Wawali Tarakan

Eliazar Simon • Kamis, 27 November 2025 | 15:11 WIB
KEJARI TARAKAN DILELANG: Aset terpidana tipikor mark up pengadaan lahan Karang Rejo yaitu Khaeruddin Arief Hidayat kini siap dilelang oleh Kejari Tarakan
KEJARI TARAKAN DILELANG: Aset terpidana tipikor mark up pengadaan lahan Karang Rejo yaitu Khaeruddin Arief Hidayat kini siap dilelang oleh Kejari Tarakan

TARAKAN - Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pengadaan lahan Karang Rejo terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Setelah melalui proses panjang, aset milik terpidana Khaeruddin Arief Hidayat kini siap dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti yang dibebankan dalam putusan pengadilan.

Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tarakan Zuhliyan Zuhdy mengungkapkan, penilaian terhadap aset sitaan berupa rumah tinggal telah selesai dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.

“Penaksirannya sudah keluar dari KPKNL dengan nilai limit kurang lebih Rp 1,4 miliar sekian,” jelasnya.

Aset tersebut sebelumnya disita sebagai bagian dari pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Khaeruddin Arief Hidayat. Dalam putusan itu, terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000.

Zuhliyan mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan jadwal lelang kepada KPKNL dan kini tinggal menunggu penetapan resmi. “Surat pengajuan jadwal pelaksanaan lelang sudah kami sampaikan. Sekarang kami menunggu jadwal pengumuman dan pelaksanaan yang ditentukan oleh KPKNL,” ujarnya.

Seluruh proses lelang, mulai dari pendaftaran peserta, penyetoran uang jaminan, hingga pelaksanaan penawaran, dilakukan secara online melalui sistem KPKNL. Kejaksaan hanya menjadi pihak pemohon sekaligus pelaksana eksekusi setelah jadwal ditetapkan.

Setelah lelang terlaksana, hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana. Sementara apabila terdapat kelebihan dari nilai penjualan, sisa uang akan dikembalikan kepada terpidana.

“Kalau rumah itu laku sesuai limit, misalnya Rp 1,4 miliar, kemudian dipotong uang pengganti yang nilainya sekitar Rp600 juta, maka sisanya sekitar Rp900 juta dikembalikan kepada terpidana. Karena kewajiban dia hanya sebesar itu,” terangnya.

Meski masih menunggu penetapan jadwal, Kejari Tarakan optimistis proses lelang dapat dimulai tahun ini.Nantinya, setelah jadwal resmi keluar, Kejari Tarakan akan melakukan pengumuman melalui media massa dan kanal resmi untuk memastikan proses berlangsung terbuka dan sesuai prosedur.

“Insyaallah tahun ini sudah bisa dilelang. Paling lambat awal tahun depan. Kami tinggal menunggu surat balasan dari KPKNL terkait jadwal pelaksanaannya,” pungkasnya. (zar/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #aset