TARAKAN - Kebijakan pemerataan waktu tunggu haji terus menjadi sorotan dan menuai polemik di kalangan calon jemaah di beberapa daerah.
Kabid Haji dan Bimas Kanwil Kemenag Kaltara, HM. Saleh mengungkapkan, belum ada surat resmi dari Kementerian Haji dan Umroh yang diterima oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama terkait perubahan kuota atau aturan yang berlaku.
"Sementara ini yang kami dengar di rapat-rapat komisi di DPR RI belum ada surat resmi ke kanwil kementerian agama terkait hal tersebut sehingga tetap dengan perubahan pada kuota yang ada dan aturan yang baru yang artinya diterapkan sesuai kuota provinsi bukan kabupaten kota lagi," ujarnya, Rabu (26/11).
Baca Juga: Optimalkan Sampah Sisa Makanan Sektor Horeka, DLH Siapkan Surat Edaran
Lanjutnya, bahwa kebijakan baru tersebut tetap memiliki dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah pemangkasan masa tunggu haji yang tadinya 40 tahun menjadi 26 tahun, sehingga maju lebih dari 15 tahun.
"Tetapi permasalahannya, negatifnya itu efeknya adalah yang mendaftar belakangan itu, belakang juga berangkatnya. Diberangkatkan sesuai dengan porsinya,hal ini merupakan asas keadilan, di mana calon jemaah yang mendaftar lebih awal mendapatkan prioritas," tegasnya.
Calon jemaah diharapkan tetap tenang dan dapat memahami kebijakan tersebut dengan baik dan mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/nkh/lim)
Editor : Azwar Halim