TARAKAN - Pelabuhan Tengkayu l Tarakan belakangan ini menjadi sorotan, mulai dari masalah infrastruktur yang disorot hingga viralnya calo speedboat.
Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa mengatakan, praktik percaloan tiket speedboat menjadi keluhan utama para penumpang. Oknum calo diduga memanfaatkan celah untuk menjual tiket dengan harga yang tidak sesuai, sehingga merugikan penumpang.
"Kalau calo ya kita dapatkan namanya pelabuhan pasti ada calo. Calo pasti cari selisih, kalau kita bicara penyelenggaraan layanan kepada publik salah satu standar layanan yang harus dipastikan calon penumpang aman dari pemafatan oknum oknum calo tiket," ujarnya, Rabu (19/11).
"Dulu memang ada hasil kajian kami dan waktu itu ada sedikit perubahan namun sekarang terbalik," katanya.
Perubahan harus dikawal terus melalui pengawasan. Pengelola seharusnya berterima kasih jika ada komplain dari penumpang atau masyarakat, karena mereka adalah pengawas eksternal.
"Ketika mereka mulai masuk di area pelabuhan melalui portal, maka di situ mereka start menerima layanan yang proporsional. Mereka sudah mengeluarkan biaya untuk dua komponen, satu untuk masuk, kemudian yang kedua tiket," jelasnya.
Baca Juga: Pengawasan Pelayaran Tarakan Diperketat Menyambut Nataru
Oleh karena itu, wajar jika masyarakat komplain terkait sarana prasarana. Jika kendala anggaran menjadi alasan, pengambil kebijakan seharusnya berbicara prioritas, mengingat banyaknya pengguna layanan di pelabuhan.
"Kalau bicara sarana prasarana, karena lagi-lagi penyelenggaraan pelayanan publik ada hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini selalu berbicara proporsionalitas antara pengguna layanan dengan negara. Apalagi ada biaya yang dikenakan oleh pengguna layanan," pungkasnya.
Untuk evaluasi UPTD ke depannya, pengelola perlu mengamati keluar masuknya pengguna layanan dan memperhatikan keluhan terkait dermaga atau armada. Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan kebijakan.
Baca Juga: KSOP Tarakan Ramp Check 27 Kapal Jelang Nataru
Beberapa hal yang terukur yang bisa langsung dijalankan adalah informasi jaminan tidak ada calo, komitmen bersama pemilik speedboat, informasi pelaporan jika ada calo, dan penempatan petugas sebagai pengawas.(*/nkh/lim)