Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penyelundupan 24 Ball Pakaian Bekas di Perairan Tarakan Digagalkan Kodaeral XIII Tarakan

Eliazar Simon • Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:19 WIB

 

ELIAZAR/RADAR TARAKAN  ILEGAL : Kodaeral XIII Tarakan, berhasil menggagalkan penyelundupan 24 ball pakaian bekas di perairan Tarakan, pada Rabu (29/10) lalu
ELIAZAR/RADAR TARAKAN ILEGAL : Kodaeral XIII Tarakan, berhasil menggagalkan penyelundupan 24 ball pakaian bekas di perairan Tarakan, pada Rabu (29/10) lalu

TARAKAN – Upaya penyelundupan barang ilegal kembali digagalkan aparat TNI Angkatan Laut. Melalui Tim Quick Response Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan, personel TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 24 ball pakaian bekas di perairan Tarakan, pada Rabu (29/10) malam sekitar pukul 22.10 WITA.

Keberhasilan ini diungkap Wakil Komandan Kodaeral XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, Jumat (31/10). Menurutnya, aksi penyelundupan tersebut terbongkar setelah TNI AL menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di sekitar Sebatik.

Menindaklanjuti laporan itu, Satrol Kodaeral XIII langsung mengerahkan unsur patroli KAL 07-1390 dan Speed Kamla 30 PK untuk melakukan penyisiran di kawasan Pelabuhan Malundung.

“Sekitar pukul 22.10 WITA, radar patroli mendeteksi speedboat SB Jalur Langit Express bermesin ganda 250 PK memasuki alur sungai PT Idec AWI. Kapal tersebut terlihat mematikan seluruh lampu penerangan untuk menghindari deteksi petugas,” jelas Bambang.

Saat dilakukan pengejaran, speedboat itu sempat melarikan diri. Insiden benturan kecil sempat terjadi antara kapal patroli dan speedboat sebelum akhirnya kapal selundupan tersebut kandas di tepi sungai pada posisi 03°16’50” LU dan 117°37’43” BT.

Meski awak kapal berhasil melarikan diri ke darat menggunakan kendaraan yang sudah menunggu, petugas TNI AL tetap berhasil mengamankan kapal beserta seluruh muatan dan menariknya ke dermaga Satrol Kodaeral XIII Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut.

Bambang mengungkapkan, modus pelaku adalah mematikan seluruh lampu penerangan kapal saat malam hari agar tidak terpantau radar dan patroli laut. “Upaya ini dilakukan agar tidak terdeteksi saat melintas dari perbatasan Malaysia ke wilayah Indonesia,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan awal, speedboat tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran maupun awak resmi. Pemeriksaan lanjutan menggunakan x-ray Bea Cukai Tarakan memastikan bahwa muatan kapal murni berisi pakaian dan sepatu bekas, tanpa adanya narkoba atau barang terlarang lainnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, total nilai barang ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Nilai itu termasuk potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari bea masuk dan pajak, serta kerugian industri tekstil lokal yang dapat dihindari.

“Penyelundupan pakaian bekas bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Barang-barang tersebut tidak melalui proses karantina dan uji higienitas, serta berpotensi membawa jamur atau bakteri berbahaya,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, pakaian bekas ilegal (ballpress) juga menurunkan daya saing produk lokal dan merusak pasar UMKM di dalam negeri. Untuk penanganan kasus ini, Bea Cukai Tarakan menangani aspek kepabeanan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sedangkan TNI AL Kodaeral XIII menangani pelanggaran di bidang pelayaran berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“TNI AL memiliki kewenangan menahan dan menyita kapal yang digunakan dalam kegiatan ilegal di laut. Ini bagian dari tugas kami menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di laut,” tegasnya.

Bambang memastikan, TNI AL Kodaeral XIII Tarakan akan terus memperkuat patroli laut dan meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk mencegah praktik penyelundupan lintas batas.

“Tindakan ini merupakan implementasi nyata kebijakan Presiden RI dan Kementerian Perdagangan untuk melindungi industri nasional. Kami akan terus hadir menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan laut di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tni al #tarakan #kaltara #SATROL #penyeludupan