TARAKAN - DLH Kota Tarakan akan melakukan penjagaan terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk mencegah masyarakat membuang sampah di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Tarakan, Edhy Pujianto mengatakan, kedepannya pihaknya akan menyiapkan petugas jaga di beberapa tempat TPS yang relafif kurang tertib dalam hal membuang sampah.
"Jadi tidak semua hanya beberapa tempat yang relatif kurang tertib aja dan kalau yang sudah tertib umumnya jalan pengawasan dari para warga sekitar," ujarnya, Kamis (30/10).
Berdasarkan Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 Pasal 13 Ayat 6, bagi warga yang membuang sampah di sembarang tempat akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.
"Biar tidak ada penumpukan sampah akibat dari oknum yang membuang sempah secara liar dan jika di dapati petugas jaga akan diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," jelasnya.
Dirinya berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah dengan sesuka hati dan masyarakat harus berperan aktif mengelolah sampah mulai dari rumah.
"Karena kalau sampah di pilah dari rumah itu lebih mudah dan menerapkan Reduse, Reuse dan Recycle (3R)," pungkasnya. (*nkh/).
Editor : Azwar Halim