TARAKAN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Tarakan. Seorang wanita berinisial IF menjadi korban penganiayaan oleh suaminya yang berinisial GR. Pelaku didapati menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan dan pinggul kiri bagian belakang.
Peristiwa tragis ini berlangsung pada Minggu (28/9) lalu sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Mulawarman Gang Celebes, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Indra Agung Supriyanto mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor yaitu kerabat korban yang berinisial AG,
Kejadian bermula saat pelaku menjemput IF dari tempat kerjanya di salah satu rumah makan "Saat datang, pelaku membawa sebilah pisau di tangannya. Melihat pisau tersebut, korban berusaha menenangkan pelaku dan mengambil pisau itu lalu menyimpannya di jok motor agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Indra.
Namun, ketika korban sudah menaiki motor, pelaku secara tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan menikam korban beberapa kali menggunakan pisau dapur yang sebelumnya dibawa.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian dada sebelah kanan dan pinggul kiri bagian belakang. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Diduga motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap keberadaan seorang pria lain. Perasaan cemburu ini sudah dipendam selama tiga hari sebelum akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
“Pelaku merasa cemburu dan marah yang dipendam selama beberapa hari, hingga akhirnya melakukan penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung berhasil mengamankan pelaku. Untuk saat ini proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi terus dilakukan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tarakan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini mengatur hukuman maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim