Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terima Desakan Masyarakat, DPRD Tarakan Gelar RDP Menyoal Evaluasi PDAM

Zakaria RT • Rabu, 24 September 2025 | 18:38 WIB
RDP: Suasana RDP di gedung DPRD Tarakan, FOTO:AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
RDP: Suasana RDP di gedung DPRD Tarakan, FOTO:AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pasca dibatalkannya kebijakan penyesuaian abodemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan pada Selasa (23/9).

Kini beberapa tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan menyoalkan proses dugaan maladministrasi yang dilakukan PDAM. Sehingga hal tersebut membuat DPRD belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang berbagai pihak.

Kegiatan RDP dilaksanakan pimpinan dan Komisi 2 DPRD Tarakan dan mengundang PDAM Tirta Alam Kota Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Tarakan. Herman Hamid mengungkapkan, pembahasan RDP berfokus pada evaluasi layanan dan pengawasan PDAM Tirta Alam Kota Tarakan. Khususnya terkait kebijakan penyesuaian abonemen yang sempat menjadi sorotan publik belum lama, meski penyesuaian tarif abonemen dibatalkan.

"Kami mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, termasuk KNPI. DPRD akan mencatat semua rekomendasi tersebut untuk disampaikan kepada Direktur PDAM dan Wali Kota. Kami kira masukan terkait adanya dewasa independen ini cukup baik juga, ini untuk menghidupkan kontrol sosial. Masyarakat merasa kurang puas dengan penilaian dewas dari internal pemerintah," ujarnya, Kamis (25/9).

“Pertama, tentu kami mengutamakan kepentingan masyarakat, seperti publikasi keuangan 15 hari setelah diaudit, itu diminta tidak hanya di PDAM, tapi semua perumda agar dipublikasi di website sehingga bisa menjadi kontrol bagi masyarakat,” sambungnya.

Diungkapkan Herman, pihaknya juga mencatat usulan untuk mengevaluasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang PDAM agar melibatkan tokoh masyarakat dan LSM dalam setiap kebijakan yang diambil. Sehingga dengan begitu, masyarakat dapat memberikan kontribusi langsung pada kebijakan PDAM.

"Selain dewas dari lembaga independen, ini juga menjadi masukan penting dari masyarakat, seperti penambahan embung air baku untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat. Meskipun setoran dividen PDAM selama ini masuk ke kas pemerintah daerah, ada masukan agar dividen tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur air, seperti embung," katanya.

“Perlu memang kami tinjau ulang. Apalagi sudah hampir 6 tahun, perda 5 tahun sekali bisa dievaluasi. Kita kan punya aturan, meski usulan ini kami menilai positif tapi tentunya kita harus mengikuti regulasi," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Iwan Setiawan mengapresiasi masukan tokoh masyarakat. Namun dikatakannya selama ini banyak perubahan besar yang terjadi pada PDAM sejak beberapa tahun terakhir baik pada pendapatan daerah, layanan kepada masyarakat dan peningkatan infrastruktur PDAM.

Selain itu, dikatakannya selama menjabat pihaknya selalu menaati aturan dalam setiap kebijakan.
"Sebenarnya Dasar tarif PDAM sudah berubah. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020, PDAM didorong untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada APBD. Ada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada direksi untuk menyesuaikan tarif. Perlu diketahui, penyesuaian abodemen tidak sama dengan penyesuaian atau kenaikan tarif air," katanya.

"Abonemen adalah biaya pemeliharaan jaringan instalasi sambungan rumah, mulai dari kran sampai meteran air. Biaya ini untuk perawatan dan penggantian water meter yang rusak. Menurut audit BPKP, wajib diganti jika kondisinya sudah tidak layak," lanjutnya.

Diuraikannya, dari sisi perhitungan untuk pemasangan pipa dan meteran air biaya pemasangan mencapai Rp 2,5 juta. Dan jika dibagi dengan perkiraan umur teknis 60 bulan atau 5 tahun, biaya per bulannya seharusnya mencapai sekitar Rp 41.000.

Dan manajemen dalam hal ini mengambil jalan tengah dengan hanya memperhitungkan biaya pengadaan bahan sebesar Rp 1,5 juta, sehingga menghasilkan angka penyesuaian abodemen menjadi Rp 26.000 per bulan.

"Berdasarkan keputusan gubernur, tarif dasar air di Tarakan seharusnya paling rendah Rp 8.835. Namun saat ini masih ada tarif air di angka Rp 1.400 hingga Rp 2.700. penyesuaian abonemen terjadi kerusakan ketika membebani masyarakat. Ini adalah upaya agar PDAM bisa mandiri dan tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif air yang terlalu tinggi," tergasnya.

Sementara itu, Ketua KNPI Kota Tarakan Alif Putra Pratama menekankan beberapa poin penting yakni Pertama, mengenai dasar kenaikan tarif abonemen PDAM yang sebelumnya telah diturunkan kembali oleh Wali Kota. Menurut Alif, kenaikan tarif tersebut dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kenaikan tarif itu tidak dimulai dengan kajian-kajian akademis maupun survei terhadap kondisi perekonomian dan pendapatan masyarakat saat ini. Kami bersyukur Wali Kota sudah mendengar suara kita untuk mencabut kembali biaya abonemen,” ujar Alif.

Ia berharap, setiap kebijakan kenaikan tarif PDAM tentunya harus melalui kajian komprehensif dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Kedua, KNPI mendesak agar seluruh laporan keuangan tahunan Perumda, termasuk PDAM, dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

Alif merujuk pada Peraturan Pemerintah yang mewajibkan publikasi laporan keuangan 15 hari setelah disahkan. Menurutnya, tidak adanya transparansi akan menimbulkan kecurigaan dan tuduhan negatif dari masyarakat.

"Kami menyampaikan rekomendasi penambahan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM. Mengingat jumlah pelanggan yang mencapai 49 ribu seharusnya pengawasan harus maksimal," pungkasnya. (zac)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #pdam #DPRD Tarakan #RPD