TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Agustus 2025.
Dalam operasi ini, petugas menyita total 1.132,27 gram sabu dan 490 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNNP Kaltara dengan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kaltara dan BNNK Nunukan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang intensif di sejumlah wilayah Kaltara.
“Dari tiga kasus yang diungkap, kami berhasil menyita ribuan pil dan sekitar satu kilogram sabu. Tersangka telah diamankan. Kami memperoleh tiga hasil dari penyelidikan yang dilakukan, yaitu penangkapan di Tarakan, Tanjung Selor, dan Nunukan,” ujar Tatar, Selasa (2/9).
Kasus pertama terjadi di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, pada 14 Agustus lalu. Saat itu petugas menangkap tiga tersangka berinisial W (34), A (52), dan AD (45).
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim BNN dan BINDA melakukan penggerebekan di rumah tersangka A,” jelas Tatar.
Saat penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi kristal putih sabu dengan berat total 144,55 gram yang disembunyikan dalam kurungan ayam di pekarangan rumah.
Dari pemeriksaan, ketiga tersangka merupakan bagian jaringan pengedar lokal. BNNP Kaltara juga telah menetapkan seorang berinisial H alias A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga merupakan bandar jaringan tersebut.
“Informasi terakhir menyebutkan yang bersangkutan berada di luar negeri. Kami sudah koordinasi dengan kepolisian di Tawau, Malaysia untuk menelusuri keberadaannya,” tambah Tatar.
Kasus kedua terjadi pada 20 Agustus lalu di Pelabuhan Speed Kayan II, Tanjung Palas, Bulungan. Tersangka RS ditangkap dengan barang bukti kurang lebih 1 kilogram sabu. Modus yang digunakan adalah pengiriman melalui speedboat reguler dari Tarakan menuju Tanjung Selor.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku akan mengantar barang ke seseorang. Namun setelah dilakukan controlled delivery, penerima tidak muncul. Diduga banyak mata-mata yang mengawasi sehingga penerima tidak berani datang,” kata Tatar.
Kasus ketiga terjadi pada 31 Agustus lalu di Jalan Iskandar Muda, Kabupaten Nunukan. Seorang tersangka berinisial E (33) ditangkap dengan barang bukti 490 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas.
Dari hasil penyelidikan, pil ekstasi diduga berasal dari Tawau, Malaysia, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Timur hingga Sulawesi. Meski para tersangka enggan memberikan keterangan mengenai upah yang diterima, BNNP Kaltara berkomitmen untuk terus membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus-kasus tersebut.
“Ini merupakan penangkapan ekstasi pertama dalam tiga tahun terakhir di wilayah kami. Jumlahnya cukup besar, jika dipasarkan, satu butir bisa mencapai Rp 800.000,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim