Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Beri Pemahaman Bahaya Narkotika kepada Pekerja THM di Tarakan

Eliazar Simon • Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:40 WIB

 

SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN SOSIALISASI: Satresnarkoba Polres Tarakan memberikan sosialisasi kepada pekerja THM terkait bahaya penggunaan narkotika
SATRESNARKOBA POLRES TARAKAN SOSIALISASI: Satresnarkoba Polres Tarakan memberikan sosialisasi kepada pekerja THM terkait bahaya penggunaan narkotika

TARAKAN – Menindaklanjuti perintah langsung dari Kapolres Tarakan pascakejadian di salah satu tempat hiburan malam (THM), Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan menggelar sosialisasi bahaya narkotika kepada para pekerja THM se-Kota Tarakan.

Kegiatan ini dilaksanakan di THM Rindu Malam (RM) dan dihadiri oleh puluhan karyawan, termasuk pemandu lagu atau ladies company (LC) dari lima THM berbeda.

Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, IPTU Amiruddin Huzain, menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai langkah preventif agar pekerja hiburan malam lebih memahami dampak dan sanksi hukum atas penyalahgunaan narkoba.

“Ini perintah langsung dari pimpinan, Bapak Kapolres, karena sebelumnya ada temuan di salah satu THM. Jadi kami kumpulkan semua karyawan dan LC dari lima THM untuk diberi pemahaman soal bahaya narkotika dan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, petugas juga membuka sesi tanya jawab interaktif seputar hukum pidana dan regulasi terkait narkoba.

IPTU Amiruddin menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang Kesehatan dapat berujung pada proses pidana.

“Kalau yang digunakan itu obat keras tanpa resep dokter, bisa diproses di bawah Undang-Undang Kesehatan. Tapi kalau masuk narkotika seperti ekstasi (Inek), itu jelas masuk golongan I dalam Undang-Undang Narkotika,” jelasnya.

Ia juga membantah anggapan umum bahwa pengguna narkoba tidak bisa diproses hukum. Menurutnya, meski ada opsi rehabilitasi, proses hukum tetap dijalankan terlebih dahulu.

“Kalau tertangkap tangan, proses sidik tetap jalan. Baru nanti asesmen dilakukan. Kalau rekomendasinya rehab, baru kita laksanakan. Tapi proses hukum tetap dilakukan dulu,” tegasnya.

Dari kegiatan sosialisasi ini, pihak Satresnarkoba juga mendapati beberapa pengelola THM telah melakukan tes urine mandiri kepada karyawan mereka. Salah satu contohnya diungkapkan oleh IPTU Amiruddin adalah THM Icon.

“Mereka sudah mulai lakukan tes urine internal. Kalau ada yang positif, langsung diberhentikan. Ini langkah yang sangat kami apresiasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian bisa melakukan tes urine mendadak tanpa pemberitahuan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan upaya mencegah penyebaran narkoba di lingkungan tempat hiburan.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh pengelola dan pekerja THM untuk berani melapor jika mengetahui ada pengunjung atau pihak lain yang membawa atau menyalahgunakan narkoba di lingkungan kerja mereka.

“Kita minta kerja sama semua pihak. Kalau ada yang mencurigakan, segera lapor. Supaya bisa ditindaklanjuti sebelum jatuh korban,” tutupnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #thm tarakan #bahaya narkotika