TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Muhammad Maksum Indragiri telah dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada November 2024, dari pelapor bernama NR. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah.
“Kami menindaklanjuti laporan ini dengan tahapan yang sesuai prosedur,” tegas AKP Ridho, Jumat (22/8).
Pada Desember 2024, penyidik memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Kemudian, pada 3 Februari 2025, dilakukan permintaan keterangan dari ahli pidana.
Dua hari berselang, yakni 5 Februari 2025, gelar perkara dilakukan dan kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidikan berlanjut dengan kembali memeriksa 12 saksi pada Februari 2025, disusul pemeriksaan ahli pidana kedua pada 27 Maret 2025.
Salah satu langkah penting adalah pengujian tanda tangan yang diduga palsu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Timur, dan pemeriksaan lebih lanjut oleh ahli grafonomi forensik.
“Kami menyita satu lembar surat asli berupa pernyataan kepemilikan tanah seluas 30.000 meter persegi atas nama Muhammad Maksum Indragiri, yang ditandatangani pada 12 Juli 1984,” ujarnya.
Setelah hasil uji tanda tangan diterima, penyidik kembali menggelar perkara pada 28 April 2025, yang kemudian menetapkan Muhammad Maksum sebagai tersangka.
Meski statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Maksum, dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. “Kami memberlakukan wajib lapor dua kali seminggu selama proses penyidikan,” kata AKP Ridho.
Berkas perkara kasus ini dikirimkan ke Kejaksaan pada 6 Mei 2025 (tahap satu), namun sempat dikembalikan (P19) pada 16 Mei 2025 untuk dilengkapi.
Setelah semua petunjuk dari jaksa dipenuhi, berkas kembali dikirimkan pada 22 Mei dan dinyatakan lengkap (P21) pada 17 Juni 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dilakukan pada 26 Juni 2025.
“Ada dua laporan yang kami tangani secara bersamaan. Satu kasus pemalsuan surat, satu lagi laporan pengaduan dari Maksum soal dugaan penyerobotan lahan. Namun laporan yang kedua kami hentikan, karena kedua pihak belum memiliki sertifikat hak atas tanah,” jelasnya.
“Kami pastikan tidak ada kriminalisasi. Setiap proses yang kami lakukan berdasarkan prinsip hukum yang adil dan berintegritas. Kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim