TARAKAN – Polemik hukum antara dua perusahaan tambang besar di Kalimantan Utara, yakni PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dan PT Nipindo Primatama, akhirnya mendekati penyelesaian akhir.
Setelah melalui proses panjang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), kini putusan arbitrase yang memenangkan PT Nipindo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan siap dieksekusi.
Perkara yang bermula dari sengketa kerja sama pertambangan ini bermuara pada Putusan BANI Nomor: 45097/X/ARB-BANI/2022 tertanggal 16 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa PT PMJ telah melakukan wanprestasi terhadap PT Nipindo. PT PMJ diwajibkan untuk membayar ganti rugi dan pengembalian biaya perkara.
Tak terima dengan putusan tersebut, PT PMJ mengajukan permohonan pembatalan ke PN Tarakan, yang sempat mengabulkan pembatalan itu.
Namun, langkah hukum PMJ akhirnya mentok di tingkat kasasi setelah MA membatalkan putusan PN Tarakan, dan menyatakan bahwa putusan BANI sah dan final melalui Putusan MA Nomor: 355 B/Pdt.Sus-Arb/2025 tertanggal 17 April 2025.
Kuasa hukum PT Nipindo Primatama dari Ertiga Law Firm, Dini Mutiara Sandi, S.H., mengonfirmasi kepada Radar Tarakan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tarakan.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Abdul Rahman, saat diwawancarai Radar Tarakan menjelaskan bahwa proses hukum terkait permohonan eksekusi tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur internal.
“Perkara arbitrase seperti ini kan tidak diproses seperti gugatan biasa. Karena putusannya dari luar pengadilan (BANI), maka ketika didaftarkan di PN, kami hanya menelaah apakah layak untuk dieksekusi. Itu yang dilakukan oleh tiga lini telaah kami,” kata Abdul Rahman.
Ia menjelaskan bahwa proses telaah dilakukan secara berjenjang oleh tim di PN Tarakan.
“Pertama ditelaah oleh Panitera Muda Perdata. Setelah itu naik ke Panitera, lalu naik ke Hakim penelaah. Setelah tiga pihak ini menyatakan layak, hasilnya diserahkan ke Ketua PN. Nah, Ketua yang memutuskan akhir apakah permohonan ini bisa dieksekusi atau tidak,” jelasnya.
“Dan untuk perkara ini, hasil telaah sudah selesai. Informasi terakhir yang saya terima, perkara ini sudah disetujui oleh Ketua dan kini masuk ke tahap penghitungan panjar eksekusi. Itu artinya prosesnya tinggal menunggu pembayaran dari pemohon untuk mulai pelaksanaan,” lanjut Abdul Rahman.
Abdul Rahman juga mengungkapkan bahwa saat ini PN Tarakan sedang menangani banyak perkara eksekusi, dan semuanya masuk dalam sistem antrian nasional.
“Kalau sudah masuk ke tahap penghitungan panjar, berarti sudah oke dari segi hukum. Tapi perlu dipahami, ada banyak perkara yang menunggu giliran dieksekusi. Kita ini pengadilan yang paling sibuk di Kalimantan Utara. Antrian eksekusi cukup panjang,” katanya.
“Kita tidak bisa loncat-loncatan. Yang masuk duluan, itu yang dihitung lebih dulu. Ibarat orang ambil nomor antrean di bank, kita tidak bisa taruh yang nomor 15 ke depan. Itu sistem yang mengatur,” jelas Abdul.
Menurut Abdul Rahman, dalam perkara-perkara arbitrase bernilai besar, Ketua PN juga bisa meminta arahan dari Pengadilan Tinggi, bahkan Mahkamah Agung, sebelum melaksanakan eksekusi.
“Karena sifatnya final dan menyangkut tanggung jawab besar, Ketua biasanya berhati-hati. Jika merasa perlu, beliau bisa konsultasi dulu ke Pengadilan Tinggi atau bahkan Mahkamah Agung, terutama jika sifatnya sensitif atau menyangkut nilai besar,” ujar Abdul.
“Tapi setahu saya, dalam perkara ini, hasil telaah sudah tuntas dan sudah masuk sistem penghitungan panjar. Kalau sudah tahap itu, berarti Ketua sudah beri persetujuan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah panjar dihitung, pengadilan akan memberitahukan jumlah tersebut ke pihak pemohon.
“Begitu penghitungan selesai, pemohon akan diberi tahu nominal panjarnya. Setelah itu, pemohon membayar ke bank negara, bukan ke pengadilan. Setelah bukti bayar dikirim, proses bisa lanjut ke aanmaning (teguran), lalu eksekusi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan standar Ditjen Badilum (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum), proses penghitungan idealnya diselesaikan dalam 17 hari, namun itu hanyalah anjuran, bukan aturan wajib.
“Kalau pengadilan kecil mungkin bisa cepat. Tapi PN Tarakan ini jumlah permohonannya banyak. Jadi ya wajar kalau sedikit lebih lama,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, mendengarkan jawaban daei Jubir PN Tarakan, Kuasa hukum PT Nipindo Primatama dari Ertiga Law Firm, Dini Mutiara Sandi, S.H., Mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat untuk pembayaran SKUM.
" kami sudah melakukan pembayaran SKUM. Kami sedang menunggu penetapan aanmaning dari pengadilan,” jelas Dini.
Editor : Azwar Halim