Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DLH Tarakan Peringatkan Sanksi Besar Buang Sampah di Luar Jam Operasional

Wildan Ratar • Minggu, 27 Juli 2025 | 18:40 WIB
PERINGATAN SANKSI: Tidak ada aktivitas buang sampah di TPS pada hari minggu.FOTO: WILDAN/RADAR TARAKAN
PERINGATAN SANKSI: Tidak ada aktivitas buang sampah di TPS pada hari minggu.FOTO: WILDAN/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Masih banyaknya masyarakat Tarakan yang membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) bukan pada jam operasional membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan memberi peringatan tegas.

DLH menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aktivitas tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang berlaku.

"Ini bagian dari respon kami terhadap perilaku masyarakat yang sering buang sampah di TPS bukan pada jam operasional," ujar Edhy Pujianto, Kabid Pengelolaan Sampah, DLH Tarakan, Rabu (16/7).

Edhy mengatakan, tak hanya buang sampah di sembarang tempat yang akan dikenai sanksi, kegiatan membuang sampah di tempat yang tepat namun tidak sesuai jam operasional yang berlaku juga akan terkena sanksi.

"Semua sudah diatur dalam Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, pasal 39 jelas berbunyi, setiap orang dilarang membuang sampah di luar jadwal pembuangan sampah," jelasnya.

Dari aturan yang berlaku, seseorang yang membuang sampah di luar jam operasional akan dikenai sanksi pidana dengan kurungan maksimal tiga bulan penjara, atau sanksi administratif maksimal hingga Rp 50 juta.

"Denda bisa sampai Rp 50 juta atau dipenjara maksimal tiga bulan, itu cuma karena buang sampah di jam yang salah loh, bukan karena buang sampah sembarangan, masyarakat harus paham itu," lugasnya.

Edhy berharap ketentuan tersebut dapat dipahami masyarakat agar senantiasa melaksanakan aktivitas buang sampah sesuai peraturan yang berlaku, hal ini juga akan sangat membantu petugas di TPS dalam mengelola volume sampah yang masuk setiap harinya.

"Sanksi seperti ini adalah langkah pencegahan dari budaya buang sampah yang buruk, namun masyarakat juga harus membuang sampah pada tempat dan waktu yang tepat bukan karena takut disanksi, tapi karena kesadaran akan kebersihan dan keindahan kota kita, itu yang terpenting," pungkasnya. (*wld)

Editor : Azwar Halim
#DLH Tarakan #jam operasional #Peringatkan Sanksi Besar Buang Sampah