TARAKAN - Adanya temuan ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara terkait praktik jual-beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu SMP Negeri di Klurahan Pantai Amal Kota Tarakan, menimbulkan perhatian besar masyarakat.
Kendati persoalan tersebut telah diselesaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan, namun diduga masih banyak sekolah yang menjalankan praktik tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tarakan Moh. Rachmat menjelaskan surat edaran yang diedarkan pemerintah merupakan himbauan untuk mencegah sekolah melakukan jual-beli LKS namun untuk penggunaan LKS kembali kepada siswa.
Sehingga sejauh ini ia mengakui jika di SMP Negeri 1 masih menggunakan LKS atas inisiatif siswa membeli di luar sekolah.
"Memang ada larangan, ada surat edaran pak wali (wali kota) melalui Dinas Pendidikan untuk menjual LKS. Tapi di suatu sisi, buku yang ada itu menurut rekan guru membantu. Makanya salah satu cara adalah dengan membeli buku pendamping itu. Tapi kalau harus jujur sepertinya semua sekolah menggunakan LKS," ujarnya, Kamis (17/7).
"Saya mau bilang tidak ada tidak mungkin, di sini ada menggunakan cuma itu siswa beli sendiri di luar. Tidak ada aktivitas jual-beli di sekolah, di koperasi juga tidak ada. Dan tidak ada paksaan harus membeli di luar, artinya tergantung siswa saja. Saya juga sudah tekankan kepada guru agar tidak mengintervensi siswa untuk membeli dan guru tidak boleh terlibat jual-beli," sambungnya. (zac)
Editor : Azwar Halim