Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Daniel Costa, Ari Wibowo dan Widi Dituntut Hukuman Mati JPU Tarakan

Radar Tarakan • Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:50 WIB

 

ELIAZAR/RADAR TARAKAN  DITUNTUT: Ketiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan di PN Tarakan.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN DITUNTUT: Ketiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan di PN Tarakan.
 

 

TARAKAN - Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram, yakni Daniel Kawihing alias Daniel Costa, Ari Wibowo Tanjung, dan Widi Pranata, menghadapi tuntutan pidana mati dari jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (26/6).

Tuntutan maksimal itu dijatuhkan karena ketiga terdakwa dinilai telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika dalam jumlah sangat besar dan dianggap membahayakan kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Utara.

“Kami menuntut pidana mati terhadap para terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Amie Yulian Noor di hadapan majelis hakim.

Amie menjelaskan, alasan utama pemberatan tuntutan ini karena tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan ketiganya. Justru, selama proses hukum berlangsung, para terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan, tidak kooperatif, dan tidak membantu mengungkap jaringan lebih luas dalam kasus tersebut.

“Perbuatan ini dilakukan secara terorganisir, melibatkan lebih dari satu orang, dan dilakukan secara berulang. Jumlah barang bukti juga sangat besar dan jika sampai beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PN Tarakan, terungkap pula peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Daniel Costa diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penyedia fasilitas berupa gudang penyimpanan sabu.

Kunci gudang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Widi Pranata, yang bertugas menjaga dan memastikan barang tetap aman hingga waktu distribusi. Ari Wibowo disebut sebagai pihak yang turut membantu dalam proses pemindahan barang dan komunikasi antar anggota jaringan.

Barang bukti sabu sebanyak 74 kilogram itu sempat diamankan oleh aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) pada Oktober 2024 lalu. Penangkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Kayan Enam, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Dari penangkapan itu, aparat kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya di lokasi terpisah, termasuk di Kota Tarakan.

Dari total sabu yang disita, sebagian telah dimusnahkan oleh Polda Kaltara dalam pemusnahan tahap pertama. Sisa barang bukti lainnya masih berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Tarakan dan dijadwalkan akan dimusnahkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

JPU menyebut bahwa kasus ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Utara dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, tuntutan mati dijadikan sebagai bentuk ketegasan dan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

“Penegakan hukum tidak hanya bicara soal hukuman, tapi juga tentang menyelamatkan masa depan bangsa dari bahaya narkoba. Jika sabu sebanyak ini berhasil beredar, khususnya di Tarakan dan wilayah Kaltara, efek sosial dan psikologisnya sangat destruktif,” kata Amie.

Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa, Dedy Gud Silitonga SH MH, menyatakan pihaknya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli mendatang.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan secara lengkap pada agenda pledoi nanti,” ujarnya singkat kepada awak media usai persidangan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan menjadi penentu bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini. Apabila hakim memutuskan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa, maka ketiga terdakwa akan menjadi bagian dari daftar panjang pelaku kejahatan narkotika di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati.

Kasus ini juga mendapat perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta keterlibatan beberapa pihak dalam jaringan terorganisir lintas wilayah. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum dapat terus konsisten dalam menindak tegas kejahatan narkotika, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar. (jpg/lim)

Editor : Azwar Halim
#Daniel Costa #narkoba #hukuman mati #JPU Tarakan #ari wibowo