Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penggalangan di Tarakan Dana Wajib Kantongi Izin, Dinsos Khawatir Donasi Disalahgunakan

Zakaria RT • Kamis, 26 Juni 2025 | 09:51 WIB

 

AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Kepala Dinsos Tarakan, Arbain
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Kepala Dinsos Tarakan, Arbain

TARAKAN - Maraknya aksi penggalangan dana pasca terjadinya musibah di masyarakat, membentuk jiwa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Kendati demikian, tidak jarang fenomena tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kepedulian masyarakat.

Sehingga untuk mencegah hal tidak diinginkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali mempertegas Peraturan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PPUB) untuk mewajibkan kelompok pengumpul donasi memiliki izin dari pemerintah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arbain mengingatkan organisasi masyarakat, paguyuban, organisasi kemahasiswaan, lembaga masyarakat atau komunitas yang kerap melaksanakan kegiatan pengumpulan uang dan barang untuk donasi selanjutnya wajib memiliki izin dari Dinsos Tarakan.

Dikatakannya, hal tersebut bertujuan agar pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap tujuan hasil donasi tersebut.

"Hari ini kami melakukan sosialisasi Peraturan Mensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang kepada baik perwakilan organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, lembaga dan masyarakat. Melalui Permen Sosial itu mengisyaratkan bahwa mereka harus punya izin, mengantongi izin, dan dari Kemenkumham juga harus terdaftar," ujarnya, Rabu (25/6).

"Dari pantauan kami, saat ini masih terdapat organisasi yang melaksanakan pengalangan dana tanpa mengantongi izin. Nah ini yang kami khawatirkan karena beberapa kali kami deteksi kegiatan pengumpulan dana ini dikirim ke luar negeri dengan tujuan rekening pribadi. Kalau di dalam Permensus Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 13 itu mengisyaratkan bahwa untuk pengiriman uang atau barang untuk antarnegara keluar negeri itu harus izin Menteri Sosial," sambungnya.

Dikatakannya, pihaknya tidak menolerir dan tidak membenarkan setiap kegiatan yang melaksanakan pengiriman uang ke luar negeri jika tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang ada. Dikatakannya, tidak ada yang menjamin hasil donasi tersebut digunakan sesuai tujuannya.

"Di dalam Permensus itu harus izin dari Kementerian Sosial, okelah sebelumnya kita tolerir, tapi selanjutnya sudah tidak ada lagi pengumpulan donasi tanpa izin. Kalau dia melaksanakan itu untuk Kota Tarakan saja cukup izin Dinsos Tarakan Tapi kalau dia melaksanakan juga di kabupaten lain berarti izin Gubernur. Kalau dia antar provinsi itu izin Kementerian Sosial. Sama dia dengan dana itu dikumpul dan akan dikirim ke luar negeri, nah itu izin Kementerian Sosial," urainya.

Selain itu menegaskan syarat untuk mengajukan izin penggalangan dana ialah organisasi atau lembaga yang mengajukan izin minimal organisasi yang memiliki induk kepengurusan di pusat.

Diungkapkannya, dengan ada pengurusan induk di pusat maka hal tersebut memudahkan Pemerintah dalam melakukan kontrol. "Untuk prosedur izin ke Kemensos sendiri, biasanya organisasi memiliki organisasi pusat.

Baca Juga: Pelabuhan Bebatu Jadi Prioritas, Bupati Tana Tidung Minta Dukungan Pemprov Kaltara

Kemudian dari organisasi pusat mendapatkan izin Kemensos maka tinggal memperlihatkan di cabang. Tidak semua jenis penggalangan dana memerlukan izin. Ini hanya pada penggalangan dana yang bersifat tidak terbatas atau sasarannya ke masyarakat luas," ungkapnya.

"Kalau misalnya kegiatan penggalangan dana di internal organisasinya, pengumpulan dana di lingkungan RT, atau di komunitas itu tidak perlu izin. Karena pengumpulan dana itu terbatas dengan sasaran tertentu saja. Beda dengan Pengalangan dana yang sifatnya untuk masyarakat luas, ini wajib kantongi izin" pungkasnya. (zac).

Editor : Azwar Halim
#penggalangan dana #dinsos tarakan