Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Visa C18, Aturan baru Perketat Pengawasan TKA, Begini Penjelasan Imigrasi Tarakan

Wien Ratar • Selasa, 17 Juni 2025 | 20:08 WIB

 

NATANAEL/RADAR TARAKAN Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Yogie Tirta.
NATANAEL/RADAR TARAKAN Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Yogie Tirta.

TARAKAN - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan dengan indeks Visa C18.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 dan sudah mulai berlaku 14 Juni 2025.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Yogie Tirta menjelaskan, Visa C18 diperuntukkan bagi calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja.

"Visa C18 yang diajukan tanggal 14 Juni 2025 akan memiliki masa berlaku 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Adapun Visa C18 yang diajukan sebelum waktu tersebut akan tetap memiliki masa berlaku 60 hari dan dapat diperpanjang." ujarnya, Selasa (17/6).

Lanjutnya, Pengajuan Visa C18 tidak dapat diajukan oleh orang asing dengan menggunakan penjamin perusahaan yang sama lebih dari 1 kali.

"Korporasi dapat menjadi penjamin bagi orang asing hanya 1 kali saja, jika orang asing mengajukan Visa C18 dengan penjamin yang sama dengan permohonan sebelumnya maka akan ditolak," terang Yogie.

Kantor Imigrasi tetap menerima permohonan perpanjangan untuk Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa C18 dengan masa berlaku 60 hari, dikarenakan Visa C18 dengan masa berlaku 90 hari akan secara otomatis tidak bisa diperpanjang melalui sistem.

Adapun persyaratan permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan index C18 diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan yaitu, dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti penjaminan dari penjamin, bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia, pas foto berwarna terbaru dan surat undangan pelaksanaan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

"Larangan bagi orang asing pemegang izin tinggal ini yaitu tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya, melakukan penjualan barang atau jasa dan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia," paparnya.

Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pemberian visa kunjungan calon TKA dalam uji coba indeks kemampuan dan kualitas bekerja serta mencegah penyalahgunaan TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan. (*nkh/).

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Imigrasi Tarakan #Visa C18