Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Satpolairud Amankan 1 Ton Beras Diduga Ilegal di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan

Eliazar Simon • Rabu, 11 Juni 2025 | 17:20 WIB

 

POLRES TARAKAN ILEGAL : 100 karung beras yang diduga asal Malaysia diamankan Satpolairud Polres Tarakan.
POLRES TARAKAN ILEGAL : 100 karung beras yang diduga asal Malaysia diamankan Satpolairud Polres Tarakan.

TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan mengamankan 1 ton beras asal luar negeri yang diduga masuk secara ilegal melalui jalur laut.

Penemuan itu terjadi saat patroli rutin yang ditingkatkan (KRJD) di kawasan Pelabuhan Tengkayu II, Senin (9/6) sekitar pukul 11.00 WITA.

Petugas mencurigai sebuah kendaraan pickup bermuatan yang melaju dari arah dermaga.

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 100 karung beras dengan label “Sabah Tawau”, masing-masing seberat 10 kilogram. Total muatan mencapai 1 ton.

“Tidak ditemukan dokumen resmi terkait kepemilikan maupun asal-usul barang tersebut. Oleh karena itu, sopir dan barang bukti kami amankan ke Pos Polair untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli, Rabu (11/6).

Sopir kendaraan mengaku hanya diperintah oleh seseorang bernama Jojo, yang disebut sebagai temannya, untuk mengantarkan beras ke daerah belakang Ramayana.

“Sopir statusnya masih sebagai saksi. Dia mengaku hanya disuruh dan tidak mengetahui siapa pemilik beras tersebut,” tambahnya.

Dugaan sementara, beras tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut secara tidak resmi. Namun, pihak kepolisian belum menemukan kapal atau alat angkut laut yang membawa barang tersebut.

Barang ditemukan sudah berada di dermaga, kemudian diangkut oleh beberapa orang ke dalam pickup.

Saat ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk sopir dan dua orang pengangkut barang di dermaga. Selain itu, nama Samsudin, yang disebut sebagai calon penerima beras, turut disebut namun belum dipanggil untuk diperiksa.

“Sudah kami koordinasikan dengan instansi terkait seperti Karantina, Bea Cukai, dan Dinas Perdagangan. Dari hasil koordinasi, barang bukti kami serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#Pelabuhan Tengkayu II Tarakan #ilegal #satpolairud #1 Ton Beras