TARAKAN - Adanya kasus penipuan pada sektor perbankan yang dialami Iskandar warga Kelurahan Pantai Amal Kota Tarakan, memasuki babak baru setelah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tarakan mengeluarkan hasil investigasi atas pembobolan tabungan sebesar Rp 575 juta pada 15 April 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Iskandar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam, Alif Putra Pratama menerangkan, hingga saat ini BNI belum memberikan jawaban terkait dibobolnya sistem limit BNI yang membuat pelaku dapat mengasak Rp 575 juta dalam kurun waktu 1 jam lebih.
Selain itu menurutnya, hasil investigasi yang dikeluarkan BNI dinilai tidak memberikan poin jawaban apapun dalam mendalami kasus.
"Jadi pada prinsipnya, tujuan kedatangan kami ke BNI yang pertama adalah mempertanyakan bagaimana sistem pengamanan BNI.
Karena pada saat bapak Iskandar ini membuka tabungan di BNI cabang Tarakan, itu disampaikan bahwa limit transaksi pak Iskandar itu hanya Rp 100 juta perhari, tidak bisa lebih.
Karena pengalaman Pak Iskandar saat bertransaksi ketika transaksi mendekati Rp 100 juta, pihak BNI mengkonfirmasi ke Pak Iskandar untuk memastikan apakah transaksi tersebut dilakukan bersangkutan," ujarnya, Senin (19/5).
"Tapi aksi penipuan ini bisa menguras tabungan pak Iskandar ini sebesar Rp 575 juta tidak kurang dari 2 jam. kok bisa ini dilakukan, sehingga kami mempertanyakan bagaimana sistem pengamanan bank karena ini sangat merugikan nasabah.
Bank BNI ini kan kita tahu merupakan BUMN perbankan yang seharusnya memiliki pengamanan berlapis," sambungnya.
Ia membeberkan, meski persoalan ini sebelumnya tidak disampaikan kliennya. namun ia membeberkan sebelumnya, di waktu bersamaan saat tabungan kliennya terkuras di BNI, tabungan kliennya yang berada di salah satu bank swasta juga mendapatkan upaya peretasan.
Kendati demikian, bank swasta tersebut berhasil menditeksi upaya peretasan sehingga hal tersebut dapat dicegah.
"Sementara Bapak Iskandar ini punya dua rekening di Bank berbeda, selain BNI pak Iskandar juga menyimpan uangnya di bank swasta.
Tapi di Bank swasta ini malah membaca adanya potensi peretasan sehingga bank swasta ini langsung melakukan pemblokiran sementara," katanya.
"Bank swasta ini sistem pengamanannya lebih ketat dari pada sistem pengamanan bank BUMN, tentu sangat memalukan.
Dari kejadian ini kita tahu bahwa bank swasta lebih menjamin keamanan tabungan daripada sekelas bank BNI," lanjutnya.
Diungkapkannya, adapun hasil investigasi yang dikeluarkan BNI tidak memberikan penjelasan apapun terkait pemeriksaan penipuan.
Selain. Itu, pihaknya geram lantaran BNI mengklaim tidak bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Sehingga dikatakanya, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hasil investigasi dari BNI atas kejadian ini juga kabur, bahwa hasilnya seluruh dampak dari kejadian itu adalah tanggung jawab nasabah, tidak ada tanggung jawab BNI sama sekali.
Dan juga tidak dijelaskan detailnya kronologi penipu mengambil uang nasabah melebihi limit. Ini sangat disayangkan seolah-olah BNI ini lepas tanggung jawab," urainya.
"Menanggapi hasil investigasi yang sudah diberikan bank BNI ini, ini akan kami teruskan ke BI dan OJK.
Ini kami akan bawa ke sana, kami adukan ke sana untuk proses lebih lanjut, karena kami belum mendapatkan jawaban kenapa penipu ini bisa menguras melebihi limit," ungkapnya. (zac)
Editor : Azwar Halim