Tarakan- BPJS Kesehatan bersama Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Program JaminanKesehatan Nasional (JKN) dan monitoring kepatuhan pemberikerja dalam memberikan jaminan sosial kesehatan di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), yang merupakansalah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kalimantan Utara, Kamis (8/5).
Dari hasil monitoring menunjukkan bahwa masih ditemukanPekerja Kontrak, Buruh Harian Lepas (BHL), serta tenagakerja asing yang bekerja di sektor konstruksi di kawasantersebut, yang belum seluruhnya terdaftar dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menyampaikan bahwa terdapat pekerja yang masih ditanggung oleh Pemerintah Daerah maupunPemerintah Pusat. Hal ini tentunya tidak sesuai denganregulasi yang berlaku sebagaimana diketahui Pemberi kerjawajib memberikan Jaminan sosial Kesehatan BPJS Kesehatan kepada pekerja. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, yang menyatakan bahwa Seluruh Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 6 (enam) bulan wajib terdaftar Program JKN, dan Pasal 15 menyatakan Pemberi kerja wajib mendaftarkanpekerjanya dan Pemendagri Nomor 15 tahun 2024, dimanaPenduduk yang dapat didaftarkan Pemerintah Daerah selainPekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), tegas yusef.
Yusef mengingatkan kepada pengelola kawasan (PT. KIPI) dan perusahaan tenant yang sedang menjalankan proyek, yaituPT. Kalimantan Aluminium Indonesia (PT. KAI) besertaseluruh subkontraktornya untuk mematuhi norma ketenagakerjaan yang berlaku. Ini termasuk kewajibanmemberikan jaminan sosial kesehatan kepada semua kategoripekerja, termasuk pekerja tetap, kontrak, BHL, borongan, magang, maupun tenaga kerja asing, serta melaporkan data tenaga kerja ke BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerjasetempat paling lambat tiga hari setelah pelaksanaansosialisasi.
Yusef menyampaikan kewajiban pekerja didaftarkan oleh pemberi kerja diwilayah operasionalnya kepada BPJS Kesehatan terdekat, tidak hanya untuk di Projek StrategisNasional saja, namun diseluruh tempat dimana pemberi kerjaberoperasi. Agar kepatuhan pemberi kerja atau Perusahaan diperlukan dukungan semua pihak khususnya PemerintahDaerah dalam menjalankan Surat Edaran GubernurKalimantan Utara Nomor 100.3.7/2793/DINKES/GUB tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN Di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut Yusef, manfaat kepatuhan perusahaan dalammendaftarkan pekerjanya ke Program JKN tidak hanyamendukung gotong royong dalam pembiayaan kesehatanmenuju Universal Health Coverage (UHC), tetapi juga berkontribusi pada peningkatan jumlah peserta aktif. Hal inisejalan dengan target RPJMN tahun 2025-2029 sesuaiPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yaitu minimal 83,5% keaktifan peserta di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, H. Asnawi, S.Sos.,M.Si, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning, untuk memindahkan kepesertaan JKN pegawainya keKalimantan Utara, khususnya Kabupaten Bulungan.
"Kita meminta mereka memindah kepesertaan JKN keKaltara, di Bulungan khususnya, karena mereka bekerja di Bulungan," ujar Asnawi.
Asnawi menjelaskan, dengan dipindahkannya kepesertaanJKN para pekerja ke Kalimantan Utara, pemerintah daerahakan memudahkan pengawasan dan mendapatkan manfaattambahan, baik dari sisi beban pengeluaran maupunpeningkatan pendanaan sektor kesehatan lokal.
"Kalau mereka terdaftar di BPJS Kesehatan daerah, itu bisamenambah dana kapitasi ke puskesmas dan praktik doktersetempat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk membuka potensi registrasibadan usaha baru, mengingat banyaknya investor dan perusahaan yang terlibat di kawasan KIPI. Keterlibatanberbagai subkontraktor di setiap proyek menjadikanpentingnya pengawasan terhadap kepatuhan terhadap program jaminan sosial kesehatan di wilayah Kalimantan Utara. (mi)
Editor : Azwar Halim