TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri dan didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomaruddin di Lapas Kelas IIA Tarakan, Senin (12/5).
Kepala Lapas Tarakan Jupri mengatakan, RK Waisak diberikan kepada dua narapidana kasus narkotika.
"Hari ini kami bersama jajaran Seksi Binadik secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 kepada dua orang WBP yang merupakan Narapidana pemeluk agama Budha yang tengah merayakan Hari Raya Waisak dengan besaran pengurangan masa pidana 1 bulan," katanya.
Ia menambahkan, pemberian RK tersebut sudah didasarkan pada syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan selama berada di dalam Lapas.
Kalapas berharap RK Waisak ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik dan menyadari kesalahan yang telah lalu. "Sehingga dapat menjadi manusia yang berkarakter dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Jupri juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan biaya.
"Kami menjamin seluruh proses pemberian Remisi kepada para WBP dari tahap usulan hingga terbitnya SK berjalan dengan profesional dan tanpa pungutan biaya alias gratis," ucapnya
Pemberian remisi, diakui Kalapas, merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Pemberian remisi tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pasal 10 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko," pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim