Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dukung Aturan Baru Terkait Penerbitan Sertifikat Kapal, Speedboat di Kaltara Ajukan Ulang Dokumen ke Syahbandar

Eliazar Simon • Jumat, 9 Mei 2025 | 19:53 WIB
ATURAN BARU: Pemilik speedboot sial mengikuti aturan tersebut terkait peralihan kewenangan penerbitan sertifikat kapal. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
ATURAN BARU: Pemilik speedboot sial mengikuti aturan tersebut terkait peralihan kewenangan penerbitan sertifikat kapal. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Para pemilik speedboot sudah melakukan pertemuan dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) terkait perubahan kewenangan penerbitan sertifikat kapal. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (8/5).

Peralihan kewenangan ini mengacu pada Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan. Dengan aturan tersebut, sertifikat kapal yang sebelumnya diterbitkan oleh BPTD, kini menjadi kewenangan KSOP.

Sekretaris Gapasdap Kaltara, Bayu Ngari Singal mengatakan, melalui pertemuan tersebut telah menyepakati mekanisme transisi regulasi terkait keselamatan pelayaran speedboat reguler.

"Jadi pada intinya KSOP kini menjadi pemegang kewenangan dalam penerbitan dokumen keselamatan kapal, termasuk surat ukur dan sertifikat keselamatan. Sementara BPTD tetap menjalankan fungsi pengawasan serta menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) angkutan sungai," katanya.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Bay, speedboot reguler yang sebelumnya surat kapalnya diterbitkan oleh BPTD, akan segera diajukan ulang ke KSOP setempat untuk dilakukan pengukuran ulang.

"Diajukan ke kantor Syahbandar setempat. Kalau speedboatnya di Tanjung Selor mengajukan ke Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Selor," jelasnya.

Bayu menjelaskan, proses penerbitan sertifikat keselamatan kapal maka harus pemilik kapal harus mengajukan ke KSOP. Setelah itu akan dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan kapal seperti pengukuran ulang kapal sesuai standar yang ada di Perhubungan Laut.

Sementara bagi armada yang sebelumnya telah menggunakan surat ukur dari KSOP, cukup melakukan pembaruan dokumen lainya seperti pas besar dan sertifikat keselamatan tanpa proses ukur ulang.

“Ini sekarang sedang berjalan. Nanti dari Keagenan dari perusahaan pelayaran juga sudah mulai mengumpulkan data kapal, terutama yang masa berlaku sertifikatnya akan habis dalam waktu dekat,” katanya.

Bayu juga mengakui, masa transisi tersebut ada beberapa kendala yang ditemukan pihaknya. Seperti beberapa armada speedboat sempat tidak bisa beroperasi karena harus menunggu dokumen baru terbit.

“KSOP tidak bisa mengeluarkan surat sementara karena alasan keselamatan. Jadi semua kapal harus lengkap dulu dokumennya baru bisa beroperasi,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa para pengusaha tetap mendukung aturan baru ini. Apalagi dari pihak KSOP akan terus berkoordinasi terkait aturan tersebut.

Gapasdap berharap proses transisi ini bisa berjalan lancar, agar operasional transportasi sungai tidak terganggu dan keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama.

“Kami patuh pada regulasi, cuma kami berharap waktu pelaksanaannya lebih fleksibel. Untungnya KSOP juga cukup tanggap dan telah melakukan sosialisasi langsung kepada operator,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #Sertifikat Kapal #speedboat