TARAKAN – Adanya keluhan orangtua terkait pungutan retribusi pada kegiatan perpisahan pada salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) ternama di Kota Tarakan. Dalam cuitanya keluhan tersebut orangtua tersebut mengeluhkan mengapa acara perpisahan harus dilakukan menyewa gedung.
Padahal sekolah memiliki lahan yang gedung yang luas untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sontak Keluhan tersebut mendapat berbagai tanggapan dan akhirnya membuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan dalam mengurai Persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Perwakilan Provinsi Kaltara, Maria Ulfah menerangkan, saat ini kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan pihaknya berupaya agar Disdik Bersikap tegas kepada sekolah yang mencoba melakukan praktik-praktik yang diduga berbau pungutan liar (pungli).
Selain itu, dikatakannya saat ini pihaknya sedang membuat kajian terhadap fenomena pendidikan untuk menjadi laporan ke pemerintah pusat.
"Ini yang sangat disayangkan, dunia pendidikan kita akhir-akhir cukup marak kegiatan seremonial yang seolah esensial tapi membebani orangtua siswa. Hak esensial siswa dalam pendidikan adalah memperoleh proses belajar-mengajar yang bermutu. Sekolah wajib memastikan proses tersebut berjalan dengan baik hingga menghasilkan nilai, rapor, dan ijazah tanpa harus adanya egenda seremonial seperti perpisahan, wisuda, atau sebagainya," ujarnya, Jumat (2/5).
“Sekolah tidak boleh menerapkan kebijakan sepihak yang sifatnya tidak wajib tanpa kesanggupan semua pihak. Sama halnya studi tour itu memang baik untuk pembelajaran, tapi jangan sampai kegiatan itu dijadikan wadah menetapkan retribusi yang bisa menjadi beban orangtua siswa. Ada banyak lokasi yang bisa dikunjungi studi tour tanpa harus keluar daerah dan studi tour tidak masuk juga sebagai rangkaian wajib belajar-mengajar," sambungnya. (zac)
Editor : Azwar Halim