Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dua Pengedar Narkotika Dibekuk di Dua Tempat yang Berbeda di Tarakan

Eliazar Simon • Senin, 24 Maret 2025 | 16:30 WIB

Photo
Photo
Photo
Photo

TARAKAN - Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan pada Minggu (23/3) lalu. Kedua pelaku yang berinisial YS (33) dan S (53) ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudhit Dwi Prasetyo, mengungkapkan, kedua tersangka diamankan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 00.35 Wita.

Saat itu pihaknya mengindikasikan aktifitas transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah kost di Jalan Pangeran Antasari RT 19, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 01.30 Wita, petugas mencurigai aktivitas di sebuah rumah kost. Sekitar pukul 02.00 Wita, lokasi tersebut didatangi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Di lokasi tersebut, pelaku YS langsung diamankan. Disaksikan oleh Ketua RT 19, pihak kepolisian kemudian menggeledah kamar yang dihuni tersangka. Hasilnya, ditemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, tersimpan di bawah karpet kamar.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa YS memperoleh sabu tersebut dari tersangka lain berinisial S. Berdasarkan pengakuan tersebut, upaya lanjutan dilakukan untuk menangkap S.

"Pada pukul 04.00 Wita di hari yang sama, tersangka S berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Flamboyan RT 28, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

"Dari tersangka S Kami menemukan berbagai barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika," sebutnya.

Dari hasil penggeledahan di tempat YS, polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu, empat plastik bekas pembungkus sabu, satu bundel plastik klip bening, sebuah timbangan digital, tiga gunting besi, dua lembar plastik bening, satu korek api gas, dan satu unit ponsel hitam.

Sementara di rumah S, ditemukan delapan bungkus plastik pembungkus sabu, tiga serokan plastik, satu buku catatan, satu ponsel biru, satu bundel plastik klip bening, empat gunting besi, dan dua korek api gas.

"Dari kedua tersangka berat barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diamankan yaitu 1,3 gram," imbuhnya.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1).

"Saat ini mereka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #polres #narkotika