TARAKAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah Ramadan tahun 2025, dan mewajibkan untuk setiap umat Muslim untuk membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan.
Kepala pelaksana Baznas Kota Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, pentingnya zakat untuk membersihkan dan menyucikan harta. Karena sejatinya harta yang kita miliki bukan untuk pribadi semata.
"Kadar zakat fitrah terbagi atas tiga bagian dan ditentukan dengan beras kategori satu dengan nilai zakatnya, Rp 45 Ribu per jiwa, beras kategori dua Rp 40 ribu per jiwa, dan beras kategori tiga Rp 37.500 ribu per jiwa dan fidyah Rp 30 ribu per hari," ujarnya kepada Radar Tarakan, Jumat (14/3).
Syamsi Sarman menambahkan, zakat merupakan sistem saling membantu dalam islam yang digunakan untuk membantu kehidupan masyarakat kurang mampu.
"Bagi para muzzakki maupun donatur yang ingin membayar zakat, Baznas menerapkan sistem pembayaran manual dan digital, secara digital kita sudah menyediakan fasilitas QRIS," ungkapnya.
Manfaat dari zakat sangat membantu bagi kaum duafa, karena bagaimana nanti di Hari Raya Idulfitri diharapkan tidak ada orang yang bersedih.
"Sehingga fakir miskin paling lambat di malam Lebaran itu sudah harus mendapatkan bantuan zakat fitrah," pungkasnya.
Lanjut dirinya mengatakan, masyarakat kita tawarkan dapat memenuhi kewajiban zakat, melalui Baznas dan terdapat beberapa outlet pembayaran zakat yang tersebar di beberapa titik.(*nkh/)
Editor : Azwar Halim