TARAKAN - Satuan polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Tarakan, melakukan razia petasan di sejumlah pedagang kaki lima dan toko, Selasa (11/3).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tarakan, Marzuki mengatakan, razia dilakukan atas dasar Perda Nomor 13 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan dan Surat Edaran Penertiban dan Pengawasan selama Ramadan.
Dalam razia ini petugas berhasil menyita sejumlah petasan yang mempunyai daya ledak tinggi yaitu, petasan merk tikus timah tor 6 pcs, shotting monestor 4 pcs dan tor 4 pcs, diamond 1 pes, blitz 15 biji.
"Kami mengharapkan agar pedagang mentaati surat edaran pemerintah, karena biasanya Ramadan itu tidak jarang terjadi kebakaran, dan jangan lagi membeli ke distributor buat dijual," ujar Marzuki kepada Radar Tarakan.
Diketahui setiap distributor yang diduga menjual petasan, saat di datangi selalu tutup.
"Sampai sejauh ini yg kami curigai sebagai distributor tidak pernah buka pada saat kami kegiatan," ungkapnya.
Adapun Satpol PP akan terus melakukan kegiatan razia ini selama Ramadan dan setelah Lebaran. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli petasan.
"Agar tidak membeli barang-barang tersebut apalagi kalau buat anaknya, sangat membahayakan," tutupnya. (*nkh/)
Editor : Azwar Halim