TARAKAN – Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Malinau Keadilan (PKBH-MK) menggelar Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung di Hotel Mahkota Malinau, Jumat 7 Maret 2025.
Ketua Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Malinau Keadilan (PKBH-MK) Sepiner Roben, S.H mengatakan, raker ini bertujuan untuk menyusun program kerja PKBH-MK yang akan dilaksanakan satu tahun kedepan.
“Nantinya diharapkan program kerja yang telah dibuat bisa dilaksanakan segera dalam memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujar Sepiner kepada Radar Tarakan.
Sepiner mengungkapkan, saat ini anggota PKBH-MK berjumlah 8 anggota terdiri dari 6 advokat dan 2 paralegal. Adapun PKBH – MK melaksanakan raker ini membahas dan menyusun program kerja untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
“Kami ada program khusus atau program prioritas, untuk jangka pendeknya, kami melaksanakan rapat kerja setiap tahun, pengrekrutan advokat baru atau paralegal yang mau bergabung dengan PKBH-MK di Malinau, pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) di tingkat desa atau kecamatan,” ungkapnya.
Selain itu, program jangka menengah, melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat, disekolah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), meningkatkan kapasitas internal dan sertifikasi bagi advokat, mengembangkan administarasi dan manajemen, dan menjalin kemitraan dan kerjasama.
“Program jangka panjangnya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) advokat PKBH-MK, memperlebar dan memperkuat jaringan PKBH-MK dan mengevaluasi kegiatan tahunan,” katanya.
Sepiner menjelaskan, PKBH – MK ini didirikan pada tangal 3 November 2020. Pembentukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 0009716.AH.01.07.Tahun 2020.
Tujuan didirikan organisasi ini agar masyarakat yang tidak mampu secara finansial bisa punya akses keadilan dalam menghadapi penegakan hukum.
“Kalau menyewa pengacara biayanya besar, maka dari itu PKBH – MK ini hadir untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat,” ujarnya.
Sepiner berharap, PKBH – MK di Malinau terus bertamah dan generasi muda di Malinau yang mau bergabung di PKBH – MK semakin banyak, agar mereka bisa belajar dan berkembang.
“PKBH – MK ini terbuka untuk siapa saja yang mau belajar dan mengembangkan ilmu hukumnya. Karena ada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) yang baru dan akan berlaku pada tahun 2026,” tuturnya. (adv/dob)
Editor : Azwar Halim