TARAKAN - Polemik terkait adanya sistem sewa pedagang pada Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menuai perhatian masyarakat terkait keabsahan aturan tersebut.
Kendati demikian, Unit Pelayanan Tehknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Tengkayu I telah menegaskan jika sistem tersebut memiliki dasar payung hukum yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sehingga pihak UPTD membantah jika hal tersebut dikaitkan dengan dugaan pungutan liar (pungli).
Saat dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara Maria Ulfa menerangkan, melihat beberapa contoh instansi pemerintah memasang stand dan rak produk UMKM yang dijual sebagai bentuk dukungan UMKM.
Dikatakannya, jika sistem sewa di pelabuhan tersebut bertujuan mendukung UMKM, tentunya juga dapat memperhatikan estetika pelabuhan. Selain itu, diungkapkannya tentunya barang dagangan yang dijajakan merupakan produk UMKM bukan jajanan cemilan pada umumnya.
"Hanya saja, kalau ruang tunggu pada umumnya layanan kalau kita lihat, kita mungkin pernah melihat di sudut ruangan misalnya di sudut tertentu ada dipajang seperti cemilan-cemilan di rak yang dijajakan, biasanya ini bentuk dukungan terhadap UMKM. Meski tidak semua instansi ada, hanya beberapa saja," jelasnya.
Lanjutnya, hal terpenting sebelum menerapkan aturan sewa ialah dilakukannya kajian agar nantinya aktivitas perdagangan tidak menganggu aktivitas keberangkatan sebagai fungsi utama pelabuhan.
Adapun untuk klaim payung hukum, Maria menerangkan seharusnya Pemprov Kaltara dapat lebih transparan ke masyarakat agar kiranya hal tersebut tidak menimbulkan spekulasi liar di publik.
"Kalau berkaitan dengan hal ini adanya penjual di ruang tunggu dermaga tentu ini perlu pendalaman lebih lanjut. Apakah sebelumnya dilakukan kajian terhadap penempatan pedagang dan apakah memang kondisinya melapak seperti itu, tidak disediakan etalase misalnya dan apakah jumlahnya tidak dibatasi," pungkasnya. (zac).
Editor : Azwar Halim