TARAKAN - Rehabilitasi Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) Kota Tarakan hingga kini belum terealisasi karena lahan seluas 14,5 hektare di kawasan tersebut masih menjadi milik PT Perindo.
Saat ini, KKMB berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH).
Kepala UPT KPH Tarakan, Ridwanto Suma, menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertugas memberikan pakan untuk bekantan yang ada di KKMB.
Namun, rehabilitasi belum dapat dilakukan karena status lahan yang belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Dinas Kehutanan maupun KPH belum diberikan kewenangan penuh karena lahan tersebut masih milik pihak ketiga, dalam hal ini PT Perindo,” ujar Ridwanto pada Sabtu (14/12).
Ridwanto menjelaskan, sekitar 5,5 hektare lahan di KKMB telah dibebaskan sebelumnya dan menjadi aset milik Pemkot Tarakan. Namun, hingga kini belum ada sertifikat yang menunjukkan status resmi lahan tersebut.
“Penyerahan dari Pemkot ke provinsi pada 2018 hanya mencakup aset fisik seperti bangunan, bukan bidang tanah. Berdasarkan berita acara serah terima, tanah KKMB tidak termasuk dalam penyerahan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan PT Perindo terkait pembebasan lahan yang tersisa.
Jika nantinya ada rencana rehabilitasi, perlu dibuat perjanjian kerja sama antara kedua pihak.
“Sampai sekarang belum ada pembicaraan lebih lanjut karena belum ditemukan titik temu,” tuturnya.
Sementara itu, UPT KPH Tarakan saat ini hanya bertugas menyediakan pakan bagi bekantan dan mengelola kertas retribusi.
Namun, pada tahun 2025 mendatang, kewenangan penuh atas KKMB akan diambil alih oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara. (lim)
Editor : Azwar Halim