TARAKAN - Adanya fenomena anggota DPRD berkampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah bukan menjadi hal tabu di masyarakat. Sebagai seorang yang karirnya lahir dari partai politik, setiap DPRD menyandang sebagai petugas partai.
Status tersebut pula kerap membuat DPRD wajib membantu memenangkan Paslon sesuai dukungan parpolnya. Di sisi lain status ganda tersebut akhirnya membuat DPRD kerap tidak terfokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di masa kampanye.
Sehingga kondisi ini membuat pemerintah mewajibkan pejabat untuk cuti saat berkampanye sesuai dalam Pasal 53 Ayat 1 PKPU Nomor 13 tahun 2024 yang berbunyi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, Riswanto menerangkan, pihak yang sudah mengimbau anggota DPRD untuk cuti saat hendak berkampanye.
Dikatakannya, cuti tersebut tidak mesti bersifat jangka waktu tertentu, namun dapat dilakukan sesuai waktu yang dibutuhkan. Misanya meski cuti hanya berstatus 1 hari saja.
"Jadi sebenarnya itu kan selaras juga dengan PKPU 13 itu kan dan pasca itu, kami sudah mengeluarkan surat himbauan dan barusan kan saya juga harus menghadap ke dewan untuk membicarakan ini. Bahwa tidak dilarang kampanye, cuma kalau ikut harus mengantongi surat cuti. Cuti sehari tidak masalah yang penting statusnya cuti," ujarnya, Jumat (11/10). (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT