Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ketua Komite III Anggota DPD RI, Hasan Basri Dukung Penghapusan Pasal Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Radar Tarakan • Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:00 WIB
FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Hasan Basri Anggota DPD RI
FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Hasan Basri Anggota DPD RI

TARAKAN - Sempat terjadinya polemik adanya Pasal 103 ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, menuai banyak pengecaman dari masyarakat.

Sehingga banyaknya kecaman tersebut membuat Kementerian Kesehatan mencabut pasal tersebut dan kembali melarang peredaran alat kontrasepsi di kalangan remaja.

Ketua Anggota DPD RI, Hasan Basri mengungkapkan, sebelumnya pihaknya bersama para anggota lainnya, menggelar pertemuan rapat kerja bersama Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, menghasilkan 10 poin kesepakatan di antaranya, meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 103 ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Sehingga pihaknya mengapresiasi sikap Kemenkes yang melakukan pencabutan pada pasal kontroversi tersebut.

"Setelah menuai polemik akhirnya pasal alat kontrasepsi sudah dicabut. Kami berterimakasih atas dukungan semua pihak yang memberikan suaranya menentang pasal tersebut. Kami minta pasal ini dihapus oleh pemerintah atau diatur dengan peraturan menteri.

Dari hasil pertemuan kami juga disetujui dan hal ini sudah dikomunikasikan ke beberapa kementerian terkait," ujarnya, Rabu (28/8).

"Kenapa hal tersebut harus menjadi perhatian karena dikhawatirkan menjadi melegalkan alat kontrasepsi yang dipakai oleh para remaja, yang mana nantinya akan disalahartikan untuk semua kalangan remaja.

Padahal seharusnya kontrasepsi ini hanya akan diberikan kepada pasangan remaja yang menikah di usia dini di bawah usia 19 tahun," sambungnya.

Menurutnya, semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai kesehatan sistem reproduksi. Namun demikian, pihaknya kurang setuju dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi karena pertimbangan mudarat dalam kehidupan sosial.

Sehingga menurutnya, pihaknya tidak menolak edukasi reproduksi, namun pihaknya tidak menyetujui cara tertentu pada metode edukasi yang justru berdampak pada hal buruk bagi generasi bangsa.

"Ini isunya komunikasi, informasi dan edukasi reproduksi remaja. Ini isu hulu yang semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan itu. Namun adanya penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi kontroversi dan dikhawatirkan akan berdampak besar bagi perilaku anak-anak. Kita tidak anti edukasinya, kalau edukasinya kita dukung tapi metodenya yang kami khawatirkan.

Menurutnya kami reproduksi tetap diajarkan, tapi tidak mendukung kepada aktivitas yang mengarah memperbolehkan hubungan seksual di luar pernikahan. Itu kan juga bertentangan dengan moral kita secara religius ini juga sangat dilarang," katanya.

"Sekaligus lagi, kami sangat mendukung dengan yang namanya edukasi tapi metodenya yang harus dikoreksi. Kami hanya tidak ingin pelegalan alat kontrasepsi ini disalahartikan yang kemudian menimbulkan stigma seks diluar nikah diperbolehkan.

Meski kita ketahui di negara-negara lain sudah mengajarkan itu, tapi kita sebagai negara yang mengadopsi budaya ketimuran melalui keyakinan, itu sangat dilarang dan dengan memperbolehkan remaja membeli atau memiliki alat kontrasepsi itu sama saja kita mendukung mereka melakukan zina," tambahnya. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #remaja #alat kontrasepsi