TARAKAN - Sebagai upaya meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bakal menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan mengklaim, penerapan KRIS dimaksudkan untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Kendati begitu, ia menerangkan jika sistem KRIS tidak bakal menghapus sistem kelas yang saat ini berlaku untuk mengikuti kemampuan masyarakat.
“Benar, tahun depan kita (BPJS) akan menerapkan KRIS Sesuai dengan Ketentuan yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Apa itu KRIS, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan. Jadi nantinya masyarakat yang mendapatkan layanan wajib seperti standar kriteria ruangannya,” ujarnya, Sabtu (22/6).
“Bagaimana kriterianya, pertama komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam. Ketiga, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur,” sambungnya.
“Kelima, adanya nakas (meja kecil yang biasa diletakkan di sisi samping tempat tidur) per tempat tidur. Keenam mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celsius. Ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi). Kedelapan kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Kesembilan tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung Kesepuluh, kamar mandi dalam ruang rawat inap. amar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen,” urainya.
Sehingga, ia menegaskan nantinya rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) wajib menyetarakan fasilitas ruang rawat inap sesuai dengan standar yang ditentukan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 untuk seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kamar rawat inap standar atau kelas 3 diprioritaskan karena banyaknya persaingan. Di Indonesia sendirian terdapat 60 jutaan peserta pengguna BPJS kelas 3. Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan KRIS untuk kesetaraan pelayanan se-Indonesia.
“Ada 12 komponen yang harus ada di ruangan itu. Ini untuk meningkatkan pelayanan bukan untuk menurunkan pelayanan. Untuk di Kota Tarakan fasilitas rumah sakit yang ada sudah cukup bagus, khusus untuk tempat tidur pasien. Hanya ada satu saja rumah sakit di Tarakan yang dalam satu ruangan memiliki 6 tempat tidur dimana harusnya maksimal hanya 4 tidur saja,” katanya.
“Meski fasilitas kamar rawat inap standar ditingkatkan namun tidak ada penghapusan kelas. Untuk ancang-ancang minimal bulan Juni 2025 faskes sudah bersiap-siap. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pengecekan di seluruh rumah sakit yang ada di Kaltara. Kami berharap pihak dinas kesehatan pun dapat mempersiapkan apa saja yang diperlukan dalam pemenuhan fasilitas untuk kamar kelas 3,” lanjutnya.
Adapun terkait iuran atau tarif BPJS jika diterapkannya KRIS, ia menjelaskan jika hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya ada kenaikan tarif atau tidak. Namun begitu, ia memastikan nantinya tentu akan dilakukan evaluasi. Namun demikian, evaluasi tersebut akan melihat situasi dan kemampuan masyarakat.
“Kalau soal naik atau tidaknya (tarif), itu kita sampai saat ini belum tahu, tapi yang jelas nantinya pasti ada evaluasi. Yang terpenting yang perlu diketahui oleh masyarakat, ini tidak mempengaruhi janji layanan kita. Yang jelas untuk saat ini iuran masih tetap sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018. Kelas 1, Rp 150 ribu, kelas 2, Rp 100 ribu dan kelas 3, Rp 42 ribu dan disubsidi oleh pemerintah Rp 7 ribu masyarakat tinggal bayar Rp 35 ribu,” jelasnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim