Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tanggapi Penyesuaian Retribusi Parkir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Catatan pada Layanan

Radar Tarakan • Senin, 27 Mei 2024 | 11:19 WIB
Photo
Photo

TARAKAN - Adanya penyesuaian tarif parkir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan yang mulai dilakukan sejak beberapa bulan lalu, menuai pro dan kontra di masyarakat. Meski cukup banyak masyarakat yang menyoalkan penyesuaian, namun tidak sedikit masyarakat yang mendukung penyesuaian yang diharapkan berinfak pada perbaikan layanan dan fasilitas. Diketahui, penyesuaian tarif parkir di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan akan menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara Maria Ulfa, menerangkan jika penyesuaian tarif perparkiran bukanlah hal baru pada aset daerah. Kendati demikian penyesuaian dimaksudkan akan kembali ke masyarakat yang seharusnya menyasar pada peningkatan layanan dan fasilitas pelabuhan. Sehingga, kata dia, hal ini tentunya menjadi persoalan jika Penyesuaian tersebut tidak berdampak apapun terhadap pelayanan.

"Untuk penyesuaian tarif pada aset layanan pemerintah sebenarnya ini bukan kejadian baru dan ini sudah sering terjadi di berbagai daerah dan aset layanan. Namun, biasanya penyesuaian tersebut efeknya nanti akan dikembalikan ke pengguna melalui peningkatan fasilitas. Sehingga jika ini nantinya berdampak pada fasilitas dan layanan ini akan dianggap wajar, tapi jika ini tidak memberikan dampak apa-apa maka hal ini kemudian yang menjadi persoalan di masyarakat," ujarnya, Minggu (26/5).

Dikatakan, saat ini ORI Kaltara memiliki catatan terhadap pelayanan Pelabuhan Tengkayu 1 seperti jumlah CCTV yang belum maksimal, fasilitas perparkiran, kenyamanan keberangkatan pada dermaga, ruang tunggu, minimnya fasilitas pendukung dan lainnya. Sehingga diharapkan penyesuaian retribusi parkir berdampak pada beberapa fasilitas untuk dimaksimalkan.

"Seperti saya mendengar adanya keluhan masyarakat terhadap pada hanya 1 WC yang mencakup WC pria dan wanita yang berfungsi. Ini juga menjadi bagian terpenting karena fasilitas WC ini kan kebutuhan dasar pengguna. Bagaimana nanti jika aktivitas keberangkatan padat kemudian banyak masyarakat yang ingin buang air kemudian fasilitasnya cuma 1 yang difungsikan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih minimnya CCTV di area pelabuhan. Menurutnya, seharusnya fasilitas aset layanan pemerintah memiliki jumlah CCTV yang memadai guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam mencegah hal yang tidak diinginkan. Belum lagi, potensi adanya insiden yang beberapa terjadi, sehingga dengan maksimalnya CCTV maka memudahkan petugas melakukan penyelidikan.

"Kami menyarankan memaksimalkan CCTV tambahan di lingkungan Pelabuhan Tengkayu I. Kejadian speedboat terbalik karena kelebihan muatan, pikap terbakar saat melakukan pengisian BBM, itu diantara insiden yang pernah terjadi. Sehingga dengan adanya CCTV itu membuat pengguna selalu merasa diawasi dan adanya rasa takut melanggar aturan," urainya.

“CCTV ini bisa menghadap ke arah speed parkir di dermaga tersebut, untuk membantu pengawasan juga kan karena SDM mereka juga kurang saat kami melakukan kunjungan ke sana. Masih banyak lagi, sebenarnya cuma seharusnya ini bisa dibenahi secara bertahap dan konsisten," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kegiatan pengangkutan seharusnya badan pengawas terkait melarang tegas speedboat yang memiliki fungsi ganda. Seperti melakukan pengangkut penumpang dan mengangkut kargo titipan barang.

Menurutnya hal ini justru membahayakan keselamatan penumpang yang sangat berisiko besar mengalami kecelakaan. Dijelaskan, jika terdapat banyak barang yang harus dikirim, seharusnya speedboat di Tengkayu I memiliki speedboat khusus yang hanya melakukan pengangkutan kargo dan tidak melayani pengangkutan manusia.

"Seharusnya speed penumpang tidak berubah menjadi speed barang. Lain halnya jika barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman untuk ke wilayah tujuan. Kami juga sempat menyarankan agar UPTD Tengkayu I dapat melakukan rapat dengan pemilik speed untuk mendengarkan keluhan dan juga melakukan kontrol," tukasnya.

Dijelaskan, hal ini harus dipertegas mengingat berhubungan dengan keselamatan manusia. Menurutnya hal itu belum termasuk SOP pengawasan pada fasilitas keselamatan speedboat yang juga dinilai masih banyak yang belum dipenuhi.

“Ini berhubungan dengan keselamatan. mereka sudah mengeluarkan biaya dan sudah selayaknya mendapatkan fasilitas sesuai bayaran tadi. Kita belum masuk ke pengawasan speedboat baru pengawasan pelabuhan saja, kami sudah memiliki banyak catatan. Yang paling urgen itu adalah CCTV," pungkasnya. (zac/lim

Editor : Azwar Halim
#parkir #Pelabuhan Tengkayu I #tarakan #kaltara