TARAKAN - Wacana pengembalian pengelolaan aset Pelabuhan Tengkayu I Tarakan belum dapat direalisasikan hingga kini. Sebelumnya aset tersebut menjadi salah satu lumbung pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tarakan.
Akademisi menilai pengembalian aset yang kini berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tersebut harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada.
Dr. Margiyono, S.E, M.Si, dosen ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT) melihat dari perspektif kepentingan Kota Tarakan, hal ini sangat baik dalam menunjang PAD. Selain itu, hal ini berpotensi melahirkan pengembangan pembangunan bagi sektor lain.
"Dari pandangan secara perspektif ekonomi atau wilayah tata ruang, memang keputusan itu diambil Pemprov, ini memiliki dua sisi, positif dan negatif. Ini juga bersifat insentif dan disinsentif. Mengapa demikian, hal ini bisa menjadi insentif kalau itu kita lihat berdasarkan kepentingan Tarakan," ujarnya, Minggu (28/4).
"Sebagai daerah otonom, Tarakan tentu memiliki berbagai macam persoalan, baik itu pendanaan atau minimnya PAD akibat adanya persoalan ekonomi akibat Covid-19," sambungnya.
"Jadi kalau perspektif itu yang digunakan maka ini menjadi insentif bagi kita untuk memperoleh tambahan potensi pendapatan dari pengelolaan aset yang dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi.
Karena, dengan begitu ini menjadi potensi tambahan pendapatan dari bermacam pos-pos, apakah itu pendapatan karcis masuk, apakah itu sewa ruang, apakah itu sewa tempat usaha, apakah itu sandar kapal dan lain sebagainya," lanjutnya.
Jika dilihat dari perspektif wilayah Kaltara, maka hal tersebut telah keluar dari tujuan awal pembangunan Pelabuhan Tengkayu I. Mengingat Pelabuhan Tengkayu I diperuntukkan menjadi jantung perhubungan dalam memudahkan mobilisasi barang dan penumpang untuk seluruh kawasan di Kaltara.
"Tetapi kalau kita tarik ke atas, Tengkayu itu adalah simbol ekonomi yang menghubungkan arus orang dan arus barang antar wilayah di provinsi. Arus orang yang dari bandara, arus orang yang dari pelabuhan Nasional Malundung, itu masuk ke Tengkayu I, kemudian didistribusikan ke daerah. Jadi artinya, Tengkayu menjadi jantung ekonomi baik itu arus orang atau arus barang dalam prospektif keterkaitan antarwilayah," tuturnya.
"Sementara keterkaitan antar wilayah itu, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang itu harus memiliki asas atau prinsip yaitu keterpaduan keseimbangan keselarasan keberlanjutan keberdayaan antara kabupaten/kota," terangnya.
Menurutnya, pengembalian aset Tengkayu I ke Kota Tarakan, berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam memperkecil disparitas wilayah di Kaltara sejak dulu. Hal itu disebabkan, kepemilikan aset skala provinsi cukup rawan terhadap kepentingan.
"Dengan laju pertumbuhan penduduk Tarakan yang lebih tinggi daripada daerah lainnya, membuat infrastrukturnya terus berkembang dan tingkat aktifitas ekonomi penduduknya semakin tinggi. Sehingga melihat dari sisi lainnya, disparitas sudah ada antar wilayah antara Tarakan dengan wilayah kabupaten lainnya," terangnya.
"Kalau misalnya Tengkayu I sebagai penghubung antar wilayah, maka sebenarnya tujuannya adalah keterpaduan, keserasian keselarasan, keseimbangan, keberdayaan dan keberhasilan maka ini menjadi sumber disinsentif upaya untuk memperkecil kesenjangan antar wilayah dan upaya untuk menciptakan perekonomian yang lebih efisien, kalau itu kembali ke antar wilayah atau provinsi," jelasnya.
"Untuk upaya menekan kesenjangan antar wilayah, menurut saya Pemerintah Provinsi harus menjamin bahwa pengelolaan yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tarakan harus menjamin efisiensi pengelolaan dengan perda," tuturnya.
"Tengkayu itu menjadi penghubung antar wilayah kalau simbol ini di kelola secara monopolitis itu akan menurunkan efisensi ekonomi. Anggap saja, pemimpin wilayah A tidak harmonis dengan pemimpin wilayah B, maka atas status kepemilikan bisa saja pemimpin wilayah membuat kebijakan yang memberatkan wilayah B untuk menjalankan aktivitas keperluan daerahnya," lanjutnya.
Ia menerangkan, oleh karena itulah, sejak awal undang-undang menegaskan pengelolaan semestinya dapat dinaungi provinsi dalam mencegah penyalahgunaan wadah bersama dengan kedok status kepemilikan. Sehingga menurutnya, Pemprov harus mempertimbangkan secara matang output dari pengembalian status Pelabuhan Tengkayu I.
"Oleh karena itu, mengapa pengelolaan Tengkayu harus berada di atas semua kabupaten/kota, tujuannya menjaga efisiensi ekonomi menjaga mobilitas orang dan barang agar tetap lancar. Kalau mobilitas orang dan barang lancar maka akan menarik mobilitas atau produktivitas ekonomi sehingga terjadi aktifitas produksi lebih tinggi dari aktifitas konsumsi," imbuhnya.
"Gangguan terhadap konsumsi akan menurunkan produktivitas dan efeknya adalah ke lapangan kerja, pengangguran, macam macam kemiskinan dan seterusnya," terangnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim