Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

PSU Klir, Minta Pelaku Pelanggaran Klarifikasi

Azwar Halim • Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:00 WIB
FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Jhonson Anggota Bawaslu Tarakan
FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Jhonson Anggota Bawaslu Tarakan

TARAKAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan yang menangani dugaan pelanggaran pemilu di TPS 057 Karang Anyar, Tarakan Barat terus mencari keberadaan pelaku hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga saat ini Bawaslu masih berharap pelaku pelanggaran dapat memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakil Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Tarakan, Jhonson menerangkan hingga saat ini terduga pelaku belum juga memenuhi panggilan pihaknya sehingga pihaknya akan terus mencari keberadaan terduga pelaku.

"Sampai saat ini pelaku belum juga datang memenuhi panggilan kami. Terduga pelaku ini melanggar aturan kepemiluan karena menggunakan hak suara lebih dari satu kali, tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan untuk diklarifikasi. Sebelumnya kami sudah memanggil 6 petugas KPPS untuk dimintai keterangan," ujarnya, Jumat (23/2).

"Panggilan dilakukan sehari setelah pemungutan suara tepatnya pada 15 Februari lalu. Tapi sampai saat ini bersangkutan masih tidak hadir. Kami sudah melakukan pemanggilan kedua kalinya. Ini tetap kami cari sampai 14 hari makanya sebelum 14 hari itu petugas kami juga melakukan upaya pencarian di luar," sambungnya.

Dikatakan, terduga memanfaatkan waktu krusial untuk mengelabuhi petugas KPPS sebagai melakukan pencoblosan lebih dari 1 TPS. Namun aksi tersebut terbongkar setelah petugas KPPS mencurigai gerak-gerik pelaku yang terburu-buru dan sempat mencoba menerobos antrean pemilih lainnya. Setelah itu, petugas mengecek data pelaku dan akhirnya terditeksi terduga juga telah melakukan pencoblosan di TPS lainnya.

"Awalnya terduga beralasan buru-buru masuk untuk mencoblos karena dia mengaku bagian dari anggota KPPS. Petugas sudah mengingatkan untuk budaya antre dan tertib tetapi tetap mengambil surat suara dan mencoblos. Setelah itu dicek KTPnya ternyata dia juga terdaftar orang yang mencoblos di TPS lain,” bebernya.

Ia membeberkan jika pelaku Terditeksi di TPS 057 sehingga TPS tersebut harus dilakukan pemilillhan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU). Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan pencoblosan berulang kali. Kendati demikian bisa saja pelaku dapat dijerat pidana lantaran hal ini berpotensi masuk dalam ranah pidana.

“Kita juga belum tahu motifnya, makanya masih kita dalami kasus ini. Tapi tetap tentu kita harus menemukan bersangkutan dulu untuk dikembangkan apa sebenarnya motifnya, apakah ada instruksi seseorang, keinginannya sendiri atau ada hal lain," jelasnya. (zac/lim)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #psu