TARAKAN - Setelah sempat ditunda pada bulan lalu kini persoalan hak guna bangunan (HGB) THM Plaza di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kembali digelar. Dalam sidang kedua kembali ditunda hingga bulan depan lantaran persidangan tidak dihadiri oleh salah satu tergugat yakni PT Putra Kaltim Membangun. Sehingga hal tersebut membuat tenant kecewa.
Kuasa Hukum Tenant THM Plaza, Marihot GT Sihombing menerangkan, karena ketidakhadiran salah satu tergugat membuat persidangan ditunda sampai 19 Maret 2024. Dikatakannya, sebelum dilakukan persidangan pihaknya melakukan berbagai upaya mengkonfirmasi pihak developer PT Putra Kaltim Membangun, namun demikian perusahaan tersebut sudah tidak menempati alamat kantornya lagi yang berada di Kabupaten Bulungan dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Hari ini melaksanakan sidang kedua, tapi tidak dihadiri pihak perusahaan sehingga sidang Kembali dilanjutkan sampai bulan depan tanggal 19 Maret 2024 dikarenakan pengadilan akan melakukan pemanggilan umum kepada PT Putra Kaltim Membangun akan dari itu sidang dilanjutkan bulan depan," ujarnya, Kamis (15/2).
"Jadi yang hadir pihak penggugat dalam hal ini Tenant dan pemerintah Kota Tarakan, BPN, tapi Kami menyayangkan pihak PT tidak hadir. Ada informasi dari pos, dulu memang berada di alamat sesuai di dalam format gugatan dan sudah pindah tidak diketahui secara pasti keberadaannya. Maka, pihak pengadilan akan melakukan panggilan umum," sambungnya.
Diungkapkan, dalam persidangan yang dilakukan pihaknya meminta tergugat yakni Pemkot Tarakan dan PT Putra Kaltim Membangun untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebagai akibat dilanggarnya surat tersebut dan Perda Tata Ruang Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 yang secara keseluruhan kerugian materiel maupun immateriel sebesar Rp 28 miliar.
"Kalai pihak tergugat tidak memperpanjang HGB THM Plaza, kami penggugat akan mendapatkan ganti rugi. Karena klien kami tidak mengubah fungsi bangunan berarti wajib mendapat kompensasi jika memang harus dilakukan eksekusi," katanya.
Kendati sengketa antara pihak tenant THM Plaza dan Pemkot Tarakan sudah dimenangkan Pemkot Tarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun gugatan perdata merupakan persoalan lain yang tentunya harus diselesaikan sebelum dilakukannya eksekusi. Jika belum diselesaikan, kata dia maka Pemkot Tarakan tidak boleh melakukan eksekusi terhadap adanya bangunan yang masih dipersoalkan.
“Kalau belum selesai kasus ini tentu tidak bisa dieksekusi. Karena masih ada gugatan lain kita selesaikan dulu gugatan tenant ini untuk ganti rugi," tuturnya.
Perwakilan Tenant THM Plaza, Fery Limoang mengakui menerangkan pihaknya akan terus mencari keadilan untuk mengupayakan hak tenant jika dilakukan eksekusi. Tentunya pemerintah Kota wajib bertanggung jawab terhadap komitmen yang pernah dibuat 28 tahun yang lalu.
"Kami akan terus memperjuangkan hak kami. Hak komitmen yang waktu itu dijanjikan dan kami akan terus menempuh jalur hukum. Gugatan menyoal komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan pemerintah Kota Administrasif (Kotif) yang saat itu wali kota Kotif Tarakan tahun 1996. Yang memberi komitmen dapat memperpanjang HGB sepanjang lokasi tersebut masih ditetapkan sebagai lokasi pertokoan tidak berubah fungsi," pungkasnya.
Sementara itu, kepala Bagian Hukum Setkot Tarakan hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi baik secara langsung maupun sambungan telepon. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim