Humas PN Tarakan, Imran Marannu Iriansyah mengatakan, awalnya terdakwa Natsir dituntut pidana penjara 12 tahun oleh JPU, sesuai pasal dakwaan yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. "Jadi diputus pidana penjara 10 tahun subsidernya 3 bulan," katanya.
Diakui Imran, dalam perkara sabu 2,7 kg itu terdapat 2 terdakwa yaitu Basril alias Bolong dan Muhammad Natsir. Kemudian berdasarkan fakta persidangan, didapati hanya satu terdakwa yang didapati bersalah dalam perkara tersebut. Yaitu Muhammad Natsir. Sementara terhadap terdakwa Basril, dibebaskan oleh majelis hakim setelah didapati tidak ada fakta persidangan yang membuat Basril didapati bersalah.
"Terhadap Natsir ini, majelis hakim tidak melihat kepada volume barang bukti 2,7 kg ini tapi melihat apa peran terdakwa dalam sindikat narkotika itu," ungkapnya.
Kemudian melalui fakta persidangan, lanjut Imran, pondok terdakwa yang ada di area pertambakan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, sering digunakan tempat titipan sabu. Didapati sabu yang diantarkan oleh seseorang ke pondok milik terdakwa Natsir, nanti akan ada orang lain yang ambil lagi.
"Terdawak Natsir tidak kenal juga sama orang itu dan hanya komunikasi via telpon aja. Belum pernah ketemu juga orangnya," imbuh Imran.
Meski demikian, melalui fakta persidangan lagi didapati barang yang dititipkan ke pondok milik terdakwa Natsir sudah lima kali berlangsung. Dari titipan pertama dan kedua, terdakwa Natsir tidak mengetahui isi dari barang titipan tersebut. Namun saat titipan ketiga dan keempat, terdakwa Natsir sudah mengetahui bahwa isi barang titipan tersebut adalah narkotika jenis sabu.
"Yang kelima ini tidak ada komunikasi lewat telpon. Itu fakta persidangan. Karena orang itu mungkin sudah biasa, makanya datang aja langsung titip. Sementara si Bolong memang kebetulan disitu dan kehujanan berteduh saat mencari kepiting," beber Imran.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand menuturkan, terhadap putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Natsir dengan hukuman penjara 10 tahun, pihaknya belum mengambil sikap. "Kita masih pikir-pikir dulu, karena masih punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap setelah putusan dibacakan," singkatnya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Basril alias Bolong sudah divonis bebas oleh majelis hakim. Melalui pernyataan Juru Biacara PN Tarakan Abdul Rahman Thalib pada Rabu (11/10) lalu, terdakwa tidak memenuhi unsur yang didakwa oleh penuntut umum. Majelis hakim menilai bahwa sesuai dengan fakta persidangan didapati terdakwa Basril tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan kepadanya adalah narkoba.
"Ditaruh barang dan dia tidak tahu itu apa, kemudian datang polisi. Kebetulan saat itu dia tidak berada di pondoknya dan datang ke situ cuma mau cari kepiting," ujarnya.
Melalui fakta persidangan, didapati terdakwa Basril bukanlah pemilik tambak itu dan hanya datang ke tambak itu untuk mencari kepiting. Namun saat seseorang yang mengantarkan sabu itu ke pemilik tambak, didapati terdakwa Basril berada di situ.
"Dia tanya itu dan orang itu biang simpan situ saja nanti ada yang ambil. Terdakwa juga tidak tahu isi barang itu. Sabu itu disimpan di samping kulkas rusak dan terdakwa tidak sempat pegang barang itu juga. Pergi orang itu dan kemudian datang polisi," jelas Rahman.
Dalam perkara sabu 2,7 kg itu merupakan hasil pengungkapan dari Satreskoba Polres Tarakan pada 24 Februari lalu. Kedua terdakwa diamankan setelah polisi menangkap seorang pria berinisal SL di daerah Timbunan, Selumit Pantai, Tarakan Tengah. Dari pengakuan SL pun kemudian dilakukan pengembangan.
Pihak kepolisian pun mendapati bahwa ada sabu yang disimpan di area pertambakan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung. Saat itu terdakwa Basril didapati berada di dalam tambak dan polisi mendapati 3 bungkus sabu. Dari pengembangan lebih lanjut, akhirnya terdakwa Muhammad Natsir pun diamankan. (zar/lim) Editor : Azwar Halim