Sebelumnya, Polres Tarakan mengungkap satu tersangka berinisial HS (pengedar) dengan barang bukti 122 bungkus sabu memiliki berat 26,88 gram. Tak hanya itu, empat pengguna CL (30), AS (29), DD (38) dan HS (37) yang diringkus Satreskoba Polres Tarakan juga mengaku membeli sabu dari kolong jembatan area Timbunan.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama melalui KBO, Ipda Amiruddin menjelaskan, dari beberapa hasil pengungkapan sabu yang dilakukan pihaknya, didapati ada beberapa perkara yang berasal modus jual belinya menggunakan sistem tersebut. Di antaranya yaitu pengungkapan yang dilakukan pihaknya di Kelurahan Selumit Pantai baru-baru ini. "Kalau berdasarkan hasil penyelidikan, diduga para pengedar yang menjajakan sabunya juga bergantian. Jadi dari orang yang menyuruh itu mereka sistemnya juga kayak shift-shift an," katanya.
Makanya, transaksi jual beli narkotika itu bisa terjadi pada siang dan malam hari. Modus tersebut sudah banyak diketahui oleh para pengguna narkotika. Sehingga sudah tahu dimana akan mendalami terkait narkotika yang dijual para pengedar. Saat melakukan penyelidikan, ada beberapa kendala yang ditemukan pihaknya. Seperti dihadapkan dengan air laut yang pasang saat hendak melakukan penyelidikan di kolong jembatan itu.
"Belum bisa kita pastikan yang menjual itu warga disitu atau bukan. Karena dari hasil pengungkapan dengan barang bukti nya lebih 102 bungkus, ternyata bukan orang situ malah tinggal di Jembatan Besi," sebut Amiruddin.
Namun saat ini pihaknya akan terus melakukan pemetaan terhadap jalur-jalur yang digunakan para pengedar. Apalagi diduga ada kode khusus yang diberikan kepada pembeli. Bahkan para pengedar ini sudah hafal tanda-tanda petugas datang sehingga para terduga pelaku dengan cepat meninggalkan lokasi. "Pemakai-pemakai nya sudah tau semua kalau disitu adalah tempat transaksi dan ketika mereka kesitu langsung gampang," pungkasnya. (zar/lim) Editor : Azwar Halim