Hal tersebut, karena warga sekitar bangunan yang mengklaim memiliki lahan di atas jalan menuju bangunan yang dimenangkan tidak memberi izin kepada panitera untuk melintas.
Alhasil, karena tidak diberi izin panitera menunda proses eksekusi. Hingga saat ini kasus penundaan eksekusi sudah berjalan 2 tahun lebih dan perkara perdata terhitung sudah berjalan 3 tahun 3 bulan saat pertama gugatan dilayangkan. Oleh sebab itu, A Kheng selaku ahli waris sekaligus anak pemilik bangunan yang memenangkan perkara merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, demi keadilan yang sama-sama kita junjung tinggi, kami merasa perkara perdata gugatan sederhana (GS) ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Padahal perkara ini sudah kami menangkan secara inkrah, tapi tak kunjung selesai untuk dieksekusi,” ujar A Kheng, Minggu (27/8).
Dikatakan A Kheng, bangunan yang merupakan tempat penjemuran ikan tipis tersebut, merupakan bangunan milik almarhum ayahnya. Namun bangunan itu dikuasai oleh anak buah yang merupakan ayah penggugat. Sehingga ia mengajukan perkara perdata GS atas aset milik ayahnya sekitar 3 tahun lalu. Setelah melalui proses panjang akhirnya PN Tarakan memenangkan A Kheng hingga upaya eksekusi sempat dilakukan.
"Di Pengadilan Negeri Tarakan diputus pada tanggal 26 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap yang kami menangkan dengan nomor putusan 4/PDT.G.S./2020/PN.Tar. Jo putusan keberatan nomor:
4/pdt.G.S.Keberatan/2020/PN.Tar. Adapun putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia, upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Sehingga kami hanya tinggal menunggu pengadilan melakukan eksekusi kembali,” tambahnya.
"Pengadilan sudah melakukan eksekusi yang kami menangkan pada 22 April 2021 lalu gagal. Upaya pengadilan dihalang-halangi orang yang kalah dalam gugatan. Bisa dilihat di Youtube itu di channel Kaltara TV prosesnya dihalangi akhirnya ditunda. Sampai saat ini eksekusi belum kembali dilakukan," sambung A Kheng.
Dikatakan A Kheng, pihaknya pun sudah membayar biaya eksekusi kepada PN Tarakan. Kendati begitu sejak gagalnya upaya eksekusi awal hingga hari ini eksekusi kembali tak kunjung dilakukan. Ia mengatakan berlarut-larutnya sita eksekusi tak kunjung selesai.
"Kami pun di tahun 2020 sudah membayar panjar eksekusi ke Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 13 Oktober 2020. Sampai hari ini kami masih menunggu eksekusi kembali dilakukan mengingat sudah terlalu lama kami menunggu kepastian hukum. Kami hanya orang awam yang berharap keadilan di negeri ini.
Kami merasa diperlakukan tidak adil, sehingga kami sudah menunggu cukup lama yakni 3 tahun 3 bulan untuk eksekusi. Kami berharap PN Tarakan dapat mengayomi bertindak tegas untuk membela kebenaran dan keadilan di negara hukum yang kita sama-sama junjung tinggi," tuturnya.
Humas PN Tarakan, Imran Marannu Iriansyah, S.H, M.H, menerangkan, saat ini pihak pengadilan masih menunggu bantahan pihak yang kalah.
"Bukan pada GS, tapi ada bantahan dari perkara tersebut. Prinsipal juga telah memasuki surat eksekusi telah ditelaah oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Tarakan. kalau surat kasasi telah tiba, maka kami akan langsung mengeksekusi," jelasnya.
Lanjutnya, surat pengajuan/permohonan telah sampai pula ke meja ketua Pengadilan negeri Tarakan. Sehingga di surat kilat yang bersifat menunggu kuasa hukumnya yakni bapak Salahuddin SH (pengacara penggugat). Di mana perkara bantahan nomor 46/PDT.BTH/2021/ PN/Tar masih berupaya hukum kasasi pada saat ini dan sampai hari ini PN Tarakan mengklaim belum menerima putusan kasasi perkara tersebut.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut dan unsur kehati-hatian PN Tarakan, ketua PN Tarakan dalam ini masih menunda apakah perkara tersebut akan dieksekusi atau tidak. Kita pun belum tahu hasilnya. Perlu diketahui upaya hukum kasasi bukan dari GS-nya namun dari perkara bantahannya yang bernomor 46 tersebut," pungkasnya. (zac/lim)
Editor : Azwar Halim