Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario menjelaskan, Imigrasi memiliki tupoksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi merupakan bagian dari CIQ (customs, immigration and quarantine).
“CIQ ini wajib ada di kawasan pelabuhan dan bandara yang membuka jalur internasional. Keberadaannya untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap keluar masuknya orang di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Imigrasi, berkaitan dengan dokumen perjalanan seperti visa dan dokumen lainnya WNA maupun WNI. Di mana untuk penempatan personel
di Pelabuhan Malundung nanti jumlahnya masih sama seperti sebelum pandemi Covid-19. “Personelnya dari Imigrasi Tarakan yang sebelumnya sudah rutin melakukan pengawasan,
namun karena pandemi tidak aktif karena jalur internasional tidak beroperasi, Adapun jumlahnya ada 6 personel yang akan melayani di dua konter pelayanan Imigrasi di Pelabuhan Malundung,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, untuk dokumen perjalanan yang digunakan untuk berangkat, pihaknya mengimbau untuk dicek terlebih dahulu apakah masih berlaku, sementara bagi
WNA yang menggunakan diminta untuk mengecek visanya terlebih dahulu ketika akan masuk ke Indonesia.
“WNA dari Asia Tenggara ada visa masuk bebas, sementara untuk diluar Asia Tenggara tidak ada, sehingga wajib mengurus terlebih dahulu,” ujarnya.
Adapun terkait persiapan pembukaan rute internasional Tarakan-Tawau sudah dibawah bersama stakeholder terkait beberapa waktu lalu. mulai dari sarana, prasarana, sterilisasi
dan lain-lain sudah dibahas dalam pertemuan tersebut. Bahkan pihaknya sudah sejumlah personel imigrasi suda diturunkan untuk memantau persiapan yang akan dilakukan Pelindo.
“Kita menunggu kesiapan sarana dan prasarana dari Pelindo, termasuk (CIQ) harus dilengkapi, karena untuk rute internasional harus ada CIQ untuk melakukan pemeriksaan
penumpang yang berangkat dan tiba melalui jalur internasional baik itu di pelabuhan maupun di bandara,” pungkasnya. (jnr/lim) Editor : Azwar Halim