Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terduga Pelaku TPPO di Hotel Jaguar dan Spa Didakwa Dakwaan Alternatif

Azwar Halim • Kamis, 6 Juli 2023 | 16:33 WIB
ELIAZAR/RADAR TARAKAN  BERANTAS: Polisi saat membongkar perkara TPPO di Hotel Jaguar dan Spa Februari 2023.
ELIAZAR/RADAR TARAKAN BERANTAS: Polisi saat membongkar perkara TPPO di Hotel Jaguar dan Spa Februari 2023.
TARAKAN - Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap di Tempat Hiburan Malam (THM) Jaguar Hotel dan Spa sudah bergulir di meja persidangan. Sidang dengan pembacaan dakwaan berlangsung pekan lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Tiga terdakwa yaitu Iwun, Ari dan Taufik Hidayat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif.

JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal mengatakan, dakwaan alternatif dikenakan pihaknya kepada ketiga terdakwa dan akan dibuktikan di persidangan terkait dakwaan mana yang mendekati unsur.

"Jadi ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 Junto Pasal 10 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, Pasal 296 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun," ungkapnya.

Ia menambahkan, sidang sudah memasuki agenda pembuktian oleh JPU. Dari pihaknya akan menghadirkan saksi perdana yaitu para terapis. Rencananya sebanyak 4 terapis akan dijadikan saksi oleh pihaknya. Rencananya para saksi akan dihadirkan secara virtual. Hal itu dilakukan lantaran para saksi sudah dipulangkan ke daerah asalnya oleh Dinas Sosial Kota Tarakan.

"Di dalam dakwaan disebutkan bahwa dalam kegiatan pijat terjadi kesepakatan antara terapis dan juga pengguna jasa dengan sepengetahuan pengelola, terdakwa Iwun," ujarnya.
Selain saksi dari para terapis, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang sempat menggunakan jasa spa di hotel tersebut. "Termasuk saksi penangkap juga. Kalau untuk pengguna jasanya nanti kita cek kembali diberkasnya. Kita sudah koordinasi juga dengan penyidik," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, THM Hotel Jaguar & SPA yang berada di Jalan Kusuma Bangsa RT. 10 disegel pihak Polres Tarakan sekitar pukul 21.40 wita pada Rabu, 15 Februari 2023 malam.  Tiga tersangka ditetapkan sehari setelah hari penyegelan dilakukan. Adapun perannya yakni Iwun sebagai pengelola atau kasir, Ari dan Taufik Hidayat sebagai penerima uang sementara. (zar/ana) Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #tppo