JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal mengatakan, dakwaan alternatif dikenakan pihaknya kepada ketiga terdakwa dan akan dibuktikan di persidangan terkait dakwaan mana yang mendekati unsur.
"Jadi ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 Junto Pasal 10 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, Pasal 296 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun," ungkapnya.
Ia menambahkan, sidang sudah memasuki agenda pembuktian oleh JPU. Dari pihaknya akan menghadirkan saksi perdana yaitu para terapis. Rencananya sebanyak 4 terapis akan dijadikan saksi oleh pihaknya. Rencananya para saksi akan dihadirkan secara virtual. Hal itu dilakukan lantaran para saksi sudah dipulangkan ke daerah asalnya oleh Dinas Sosial Kota Tarakan.
"Di dalam dakwaan disebutkan bahwa dalam kegiatan pijat terjadi kesepakatan antara terapis dan juga pengguna jasa dengan sepengetahuan pengelola, terdakwa Iwun," ujarnya.
Selain saksi dari para terapis, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang sempat menggunakan jasa spa di hotel tersebut. "Termasuk saksi penangkap juga. Kalau untuk pengguna jasanya nanti kita cek kembali diberkasnya. Kita sudah koordinasi juga dengan penyidik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, THM Hotel Jaguar & SPA yang berada di Jalan Kusuma Bangsa RT. 10 disegel pihak Polres Tarakan sekitar pukul 21.40 wita pada Rabu, 15 Februari 2023 malam. Tiga tersangka ditetapkan sehari setelah hari penyegelan dilakukan. Adapun perannya yakni Iwun sebagai pengelola atau kasir, Ari dan Taufik Hidayat sebagai penerima uang sementara. (zar/ana) Editor : Azwar Halim