Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 12 September lalu, sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam melancarkan aksinya, awalnya pelaku datang ke rumah korban yang berada di Kelurahan Tarakan Tengah. "Si pelaku beralasan untuk menagih uang orderan makanan kepada korban sebesar Rp 100 ribu," katanya kemarin (28/9).
Tagihan ini bermula saat orderan sebelumnya bahwa korban ingin membayar orderan melalui aplikasi non tunai, namun saat itu aplikasinya error. Sehingga muncullah tagihan ini. Pelaku kemudian ke rumah korban untuk menagihnya pada 12 September itu. "Korban ini juga menjual makanan di rumah dan H sering mendapat orderan di situ," sebutnya.
Pelaku yang tiba di rumah korban saat itu langsung masuk ke dalam rumah dan menuju dapur untuk bertemu korban. Berdalih menagih utang, H langsung membuka helmnya dan melakukan perbuatan meraba bagian dada dan mencium pipi korban. Saat kejadian, korban tidak sendiri di rumah melainkan bersama neneknya, yang saat itu posisinya berada di depan rumah. Tak terima dengan perbuatan ini, pelaku lantas disuruh pulang oleh korban.
Orang tua korban yang belakangan mengatahui aksi H ini, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Akhirnya H berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Kamboja, RT 003 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. "Terhadap pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasa 76E UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," jelas Kapolres. (zar/ash) Editor : Azwar Halim