Mantan Wawali Tarakan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Muhammad Erwinsyah • Dipublikasikan Rabu, 30 Maret 2022 | 20:01 WIB
SIDANG PUTUSAN: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda  menggelar sidang putusan secara virtual, kemarin (30/3). (DOKUMENTASI KEJARI TARAKAN)
SIDANG PUTUSAN: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda  menggelar sidang putusan secara virtual, kemarin (30/3). (DOKUMENTASI KEJARI TARAKAN)
TARAKAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, Tarakan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang putusan tersebut berlangsung kemarin (30/3) dan ketiga terdakwa KH, HR dan SD mengikuti sidang secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand  mengungkapkan, terhadap KH yang merupakan mantan wakil wali kota Tarakan, majelis hakim memvonis dengan hukuman dakwan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, KH juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“KH juga divonis majelis hakim wajib membayar uang pengganti Rp 567 juta subsider 2 tahun kurungan,” katanya, Rabu (30/3).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Diketahui, KH dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. KH dituntut lantaran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor. (*) Editor : Muhammad Erwinsyah
tarakan Wawali korupsi