Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengungkapkan, terhadap KH yang merupakan mantan wakil wali kota Tarakan, majelis hakim memvonis dengan hukuman dakwan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, selama 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, KH juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“KH juga divonis majelis hakim wajib membayar uang pengganti Rp 567 juta subsider 2 tahun kurungan,” katanya, Rabu (30/3).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Diketahui, KH dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. KH dituntut lantaran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor. (*) Editor : Muhammad Erwinsyah