TARAKAN – Kasus pencurian rumput laut di Kelurahan Pantai Amal yangsempat meresahkan warga setempat akhirnya terbongkar. Pada 18 Agustus lalu pihak Polsek Tarakan Timur berhasil membekuk tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pencurian rumput laut di wilayah ini.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Barokah mengungkapkan, ketiga pelaku yang berinisial SR, HS dan RB diamankan di sekitaran pantai Amal pada 18 Agustus lalu, sekitar pukul 11.30 Wita. “Para pelaku ini diduga sudah melakukan pencurian rumput laut beberapa kali. Saat akan diamankan, polisi mendapatkan dua Laporan Polisi (LP) terkait aksi yang dilakukan oleh ketiganya,” kata Barokah.
Dilanjutkan Barokah, berdasarkan keterangan pelapor yang didapatkan polisi, pada tanggal 14 Agustus seorang pelapor yaitu Sabri, mendapati rumput laut miliknya siap panen dua hari kemudian. Nah dua hari kemudian Sabri kembali ke lokasi pondasi rumput laut miliknya. Namun saat itu ia kaget lantaran hanya mendapati tali beserta rumput laut miliknya sudah banyak yang hilang. “Setelah korban mengecek pada simpul tali bettang yang terpasang pada pondasi rumput laut miliknya, terlihat bekas habis dipotong paksa oleh orang,” ungkapnya.
Korban pun langsung pulang ke rumah saat itu lantaran tidak jadi panen rumput laut miliknya. Korban sempat melakukan pencarian terhadap tali bettang rumput laut miliknya di sekitaran rumah warga yang ada di Pantai Amal. Tepat pada 16 Agustus lalu, sekira pukul 17.00 Wita, pelapor menemukan tumpukan tali bettang rumput di salah satu rumah warga. “Dari keterangan pemilik rumah itu, didapati kalau pemilik tali bettang rumput laut tersebut merupakan milik SR. Saat itu korban merasa yakin kalau itu tali miliknya dan sesuai dengan ciri-cirinya,” imbuh Barokah.
Dari kejadian itu, pelapor kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. RS kemudian diamankan polisi dan dilakukan penyelidikan. RS diamankan di rumah yang berada di Jalan Binalatung RT 15, Kelurahan Pantai Amal.
Dari hasil penyelidikan yang didapatkan oleh polisi, RS mengakui bahwa itu merupakan tali bettang rumput laut milik orang lain, yang ia curi. “Pelaku mengakui saat itu ia beraksi bersama dua orang temannya yaitu HS dan RB di subuh hari. Keduanya kemudian langsung kami amankan,” tuturnya.
Para pelaku mengakui saat itu beraksi pada 15 Agustus lalu sekira pukul 05.30 Wita. Para pelaku memotong tali bettang rumput laut itu dengan menggunakan pisau dan parang serta menggunakan sarana perahu longboat warna hijau dengan mesin tempel 15 PK. “Semua alat yang digunakan pelaku dalam beraksi sudah kami amankan. Para pelaku akan kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” pungkas Iptu Barokah. (zar/ash)
Editor : Azwar Halim