Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Main Sabu, Satu Warga Binaan Lapas Dijemput BNNK

Muhammad Erwinsyah • Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:55 WIB
main-sabu-satu-warga-binaan-lapas-dijemput-bnnk
main-sabu-satu-warga-binaan-lapas-dijemput-bnnk

TARAKAN – Penyidik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan (20/8), menjemput satu warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bernama Ridwansyah alias Iwan Buda, untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.


Penjemputan Ridwansyah dilakukan sekira pukul 09.00 Wita. Ia langsung dibawa ke Kejari Tarakan untuk menjalani proses tahap dua atas kasus kepemilikan sabu seberat 4,51 gram.


Ridwansyah diketahui sedang menjalani masa hukuman untuk kasus sebelumnya, namun kembali terjerat dan ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepala BNNP Kaltara saat itu, Brigjend Erry Nursatari, berkunjung ke Lapas Tarakan pada 24 September 2018 lalu. Pada saat itu ditemukan sabu di dalam laci, salah satu sel di Blok Pesantren Lapas Kelas IIA Tarakan yang ditempati oleh Ridwansyah.


Selain menemukan seberat 4,51 gram sabu, pada saat itu ditemukan juga 3 unit HP dan uang tunai Rp 6,5 juta. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti. “Hanya untuk proses tahap dua saja, sehingga kami jemput tersangka lagi ke Lapas,” kata Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi melalui Kepala Seksi Penindakan Ipda Angestri, Selasa (20/8).


Terpisah, Kepala Lapas Tarakan RB Danang Yudiawan melalui Kepala Keamanan Lapas Feri Herwanto mengaku tidak bisa memberikan pernyataan lebih, terkait kasus kepemilikan sabu yang menjerat salah satu warga binaannya. “Karena surat permohonan dari pihak BNN itu hanya soal pelimpahan tersangka saja, atas nama Ridwansyah alias Iwan Buda. Sementara kalau soal lainnya silakan ke Kejaksaan saja,” tuturnya.


Fery menuturkan, tidak mengetahui dengan jelas berapa lama Iwan Buda menjalani masa hukumannya di Lapas Tarakan. Namun ia membenarkan kasus yang menjerat Iwan sebelumnya juga kasus narkotika. “Saya tidak bisa kasih pernyataan lebih. Intinya, cuma dibawa, dipinjam untuk tahap dua pelimpahan ke Kejaksaan. Kalau sudah diserahkan ke Kejaksaan, nanti dia (Ridwansyah) kembali lagi ke Lapas,” ungkapnya. (jnr/ash)

Editor : Muhammad Erwinsyah