Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Imbau Pelaku Usaha Tidak Membawa Kendaraan

Azwar Halim • Jumat, 21 Desember 2018 | 11:29 WIB
imbau-pelaku-usaha-tidak-membawa-kendaraan
imbau-pelaku-usaha-tidak-membawa-kendaraan

TARAKAN - Semakin padatnya arus lalu lintas di kota Tarakan kerap menimbulkan kemacetan  pada jam tertentu setiap harinya. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya kendaraan yang terparkir liar di badan


jalan sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran aktivitas lalu lintas.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan Hamid Amren mengungkapkan, untuk meminimalisir kemacetan pada jam tertentu tersebut, ia mengharapkan kepada pemilik usaha untuk tidak membawa kendaraan roda 4 ke tempat usahanya. Sebab, kendaraan roda 4 yang terparkir pada depan ruko akan menambah memperparah kemacetan tersebut. "Pemilik toko jangan membawa mobil dari rumahnya ke toko. Setelah itu parkir dari pagi sampai sore. Sebaiknya diantar saja nanti kalau pulang dijemput. Karena, kalau dia parkir mobilnya dari pagi sampai sore di situ (depan toko), itulah yang memperparah kelancaran lalu lintas," ungkapnya kemarin (20/12).


Aturan ini hanya diajukan kepada pemilik usaha, sementara kepada pelanggan toko tidak diperuntukkan. Sebab, Hamid Amren menilai jika melarang masyarakat umum khususnya pelanggan toko untuk tidak membawa kendaraan roda 4 saat berbelanja, berpotensi menimbulkan masalah baru.


"Kalau pembeli kita larang, punya efek lain. Karena kalau pelanggan semua kita larang parkir di depan toko siapa yang belanja, kan nanti bisa jadi masalah baru. Toko pasti tutup kalau pembelinya tidak ada," ungkapnya.


Ia menerangkan, kekhawatiran tersebut tidak terlepas dari adanya usaha yang tutup karena pelarangan parkir roda 4 di beberapa lokasi. Salah satunya perempatan simpang 4. "Contoh karaoke yang di THM itu begitu ada larangan parkir, sampai sekarang tidak ada yang sewa ruko itu. Kami tidak mau juga melakukan penindakan dengan mematikan ekonomi. Tetapi yang bisa kami lakukan meminta atau mengimbau dulu. Kami menyadarkan pemilik-pemilik ruko di pusat kota kalau bisa pagi diantar saja sama sopirnya. Karena takutnya mobilnya ini yang terparkir di badan jalan menganggu lalu lintas,” tuturnya.


Sementara itu, belum dilakukannya penindakan hingga saat ini lantaran pemerintah belum dapat menemukan solusi mengenai lahan kantor parkir. Sehingga menurutnya, untuk dilakukan penindakan seharusnya memiliki opsi yang tidak dapat berdampak pada perputaran ekonomi. "Kalau kantong parkir kita ada, cukup tersedia lahan-lahan pemerintah untuk buat parkir bertingkat, gampang saja hari ini kami bisa bersihkan semua itu. Kami razia, kami gembok. Masalahnya sekarang kalau kami tertibkan tokonya bisa tutup karena tidak ada pembeli. Pemerintah kan harus berpikir di banyak sisi. Jangan satu masalah diatasi tapi muncul masalah lain," ungkapnya.


Mengenai banyaknya kendaraan truk usaha yang membongkar barang di pinggir jalan, ia menerangkan hal tersebut masih ditolerir mengingat aktivitas tersebut merupakan kegiatan perekonomian dan hanya bersifat sesaat. "Kalau bongkar barang di pinggir jalan itu tidak jadi masalah karena di situ ada aktivitas ekonomi. Tapi kalau dia parkir dari pagi sampai sore itu yang dipersoalkan. Pemerintah sudah lama memikirkan untuk kantong-kantong parkir. Tapi sulit mencari lahan di pusat kota yang kosong. Tidak ada," ujarnya.


Meski demikian, pihaknya tidak dapat menyalahkan pemilik bangunan yang berada di tempat tertentu, mengingat bangunan tersebut sudah berdiri  sejak belum adanya Analisis Dampak Lingkungan (Andalalin) seperti saat ini. Karena menurutnya, memberlakukan andalalin pada daerah berstatus kota tua memerlukan waktu dan biaya yang sangat besar. "Andalalin ini baru berlaku sejak dua tahun lalu. Sebelumnya tidak ada Andalalin. Kota tua di mana-mana memang seperti itu. Diurus bisa, cuma memerlukan anggaran yang sangat besar. Katakanlah, ada bangunan kita beli untuk bikin lahan parkir. Tapi kan butuh miliaran. Itu kalau bangunannya ada," jelasnya. (*zac/ash)

Editor : Azwar Halim