Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jumlah DPTHP Berkurang 442 Pemilih

Azwar Halim • Rabu, 12 Desember 2018 | 12:59 WIB
jumlah-dpthp-berkurang-442-pemilih
jumlah-dpthp-berkurang-442-pemilih

TARAKAN- Meski telah dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua pada November 2018 lalu, namun rekomendasi Bawaslu RI kembali muncul dan meminta agar KPU RI melakukan perbaikan terhadap jumlah DPTHP.


“Rekomendasi tersebut dituangkan ke dalam surat edaran KPU RI yang menyatakan bahwa tanggal 21 November 2018, seluruh KPU daerah di Indonesia wajib melakukan perbaikan jumlah DPT,” ungkap Teguh Dwi Subagyo, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Selasa (11/12).


Berdasarkan arahan tersebut, KPU Tarakan kembali melakukan pencermatan terhadap jumlah DPTHP. Hal tersebut juga berdasar pada hasil rekomendasi Bawaslu Tarakan, sehingga KPU mendapatkan temuan data ganda yang mencapai 1.266 yang tersebar di seluruh daerah pemilihan (dapil) Tarakan.


“Setelah kami cek, data itu masih diduga ganda, misalkan ada yang namanya mirip, NIK-nya sama, ada juga yang nama dan NIK-nya sama,” ujarnya.


Usai melakukan pencermatan melalui verifikasi faktual ke lapangan oleh PPK PPS dan melakukan pencermatan DP4, akhirnya jumlah DPTHP dipastikan berkurang 442 pemilih, sehingga jumlah DPTHP berubah menjadi 154.264 pemilih. “Itulah yang kemarin sudah kami pleno-kan. Sampai saat ini kami meyakini itulah DPT terakhir Kota Tarakan,” jelasnya.


Nah, bagi masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT, Teguh menegaskan bahwa masyarakat tersebut bukan berarti kehilangan hak pilih, sebab masih dapat melakukan pemilihan di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam kartu tanda penduduk (KTP), pada pukul 12.00 WITA dengan membawa KTP elektronik.


Jika dulu, masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT akan dicatat namanya ketika hendak melakukan pemilihan di TPS, saat ini, KPU akan melakukan pencatatan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga masyarakat yang hendak melakukan pemilihan dengan menggunakan KTP elektronik harus melakukan laporan kepada KPU setelah DPTHP secara nasional ditetapkan KPU RI pada 15 Desember 2018.


Hal tersebut dilakukan agar KPU dapat memperkirakan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum tercatat dalam DPT, sehingga KPU dapat mengetahui kapasitas TPS. Jika surat suara kurang, KPU akan siap dan mengarahkan DPK ke TPS yang lain. “Cuma saya meyakini dengan beberapa perbaikan DPT berkali-kali, kalau pun ada masyarakat yang tidak terdata di dalam DPT, itu tidak seberapa (jumlahnya),” pungkasnya.


 


ORANG GILA TIDAK MASUK DPT


Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dibolehkan menyalurkan hak pilihnya. Tetapi, jika mendapat surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bermasalah kejiwaannya, maka hak pilih ODGJ tersebut secara otomatis akan dicabut.


Teguh mengatakan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Data Pemilih disebutkan bahwa seorang pemilih wajib berusia 17 tahun ke atas atau lebih atau sudah menikah dan tidak dalam keadaan sakit jiwa atau ingatan. “Sakit jiwa atau ingatan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Artinya gila dan tidak itu tidak berdasarkan persepsi atau opini masyarakat biasa, tetapi dokter yang menyatakan,” tuturnya.


Melalui hal tersebut, Teguh menegaskan bahwa penderita dengan gangguan jiwa tidak memiliki hak untuk memilih sepanjang telah mendapatkan pernyataan dari dokter dan dinyatakan sebagai orang gila. Pada dasarnya KPU tidak melakukan pendataan khusus terhadap ODGJ, sebab pada prinsipnya setiap orang yang dianggap memenuhi syarat untuk memilih akan tercatat sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, kecuali TNI-Polri dan ODGJ.


“Artinya kalau masih tercatat dalam DPT, berarti bukan orang gila,” tegasnya.


Saat ini, potensi ODGJ yang terdata terdapat di rumah sakit. Namun ODGJ yang terdapat di luar rumah sakit dan tercantum dalam DPT, menurut Teguh tidak akan memiliki hak pilih jika mendapat keterangan dari dokter. “Kalau tidak ada keterangan dari dokter, kami juga tidak berani hapus. Toh kalau orang gila berkeliaran, nggak mungkin ikut nyoblos, logikanya begitu,” katanya.


Nah, terkait perlakuan pelayanan KPU di rumah sakit, KPU akan membuka TPS khusus di rumah sakit atau dengan melakukan pendataan terhadap pasien dan petugas rumah sakit 3 hari sebelum pemilihan. “Seluruh pasien, keluarga yang menunggu dan pelayan rumah sakit yang tidak mungkin keluar karena bertugas seperti dokter dan perawat, akan kami layani,” jelasnya.


Penderita ODGJ yang berada di rumah sakit, dipastikan Teguh tidak dapat melakukan pemilihan. Namun ODGJ yang sehat dan dinyatakan sembuh oleh dokter, akan diberi kesempatan untuk memilih.


“Intinya tergantung dari dokter. Gila dan tidak, kami tidak ingin menghukumi, tapi dari keterangan yang diberikan dokter saja,” pungkasnya. (*/shy/lim)

Editor : Azwar Halim