TARAKAN – Kesaksian salah seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan yang bernama Marselinus ini membuat ketua majelis hakim Patria SH, geleng kepala.
Dalam persidangan kasus kepemilikan sabu terhadap terdakwa Yulius di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang berlangsung kemarin (10/10), kepada majelis hakim, Marselinus mengaku mendapatkan satu bungkus sabu kecil di dalam tempat sampah yang berada di sekitran Lapas.
Marselinus yang merupakan narapidana dengan kasus cabul mengaku setelah mendapatkan sabu dari tempat sampah itu, ia kemudian memberikannya kepada Yulius, untuk dijual kepada narapidana lain di dalam lapas. “Saat itu saya korek-korek sampah yang ada di tong sampah, terus saya dapat sabu itu pak,” kata Marselinus.
Mendengar pernyataan Marselinus, majelis hakim sempat menasehati Marselinus untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya alias tidak melakukan kebohongan. Meski sempat beberapa kali ditegaskan majelis hakim dari mana Marselinus mendapatkan sabu tersebut, namun ia tetap berkukuh dengan pernyataan bahwa sabu seberat 0,12 gram itu didapatkannya dari tong sampah. “Saudara kami harap berikan keterangan yang jujur biar bisa meringankan saudara juga nantinya,” kata Patria kepada Marselinus saat sidang berlangsung.
Sementara itu, terdakwa Yulius mengakui menerima sabu-sabu tersenit dari Marselinus. Rencananya sabu itu akan dijual dengan harga Rp 50 ribu kepada narapidana lainnya. Namun belum sempat terjual, sabu yang disimpan Yulius di kantong celananya berhasil ditemukan oleh petugas Lapas pada 16 Maret lalu. “Belum ada yang mau beli pak, tapi rencananya ada yang mau tukarkan sabu itu dengan mi sebanyak satu kota,” ungkap Yulius.
Belum sempat menukarkannya, Yulius yang merupakan narapidana pencurian dengan kekerasan harus berurusan dengan petugas lapas, lantaran terlibat perkelahian dengan warga binaan lain. Setelah diamankan petugas, Yulius dilakukan pengeledahan badan dan didapati sabu-sabu itu.
Keterangannya kepada petugas, Yulius membeberkan bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari Marselinus. Ia juga membeberkan bahwa untuk mendapatkan sabu-sabu di dalam lapas sangatlah mudah. Bahkan ia mengakui pernah mengonsumsi sabu di dalam lapas. “Ia pak pernah berapa kali saya pakai,” singkatnya.
Usai mendengarkan kesaksian dari Marselinus terhadap kasus terdakwa Yulius, majelis hakim menargetkan seminggu ke depan sidang kasus tersebut akan masuk dalam agenda tuntutan. “Sidang ditutup dan akan dilakukan seminggu ke depan dengan agenda tuntutan,” ucap ketua majelis hakim. (zar/ash)
Editor : Azwar Halim