0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Delapan PNS Kasus Tipikor Dipecat Bulan Ini

Azwar Halim • Jumat, 14 September 2018 | 22:21 WIB
delapan-pns-kasus-tipikor-dipecat-bulan-ini
delapan-pns-kasus-tipikor-dipecat-bulan-ini

TARAKAN- Seusai pemblokiran status kepegawaian terhadap 2.259 pegawai negeri sipil (PNS) provinsi, kabupaten dan kota yang tersangkut korupsi, pemerintah pusat telah melayangkan perintah untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat.


Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan Muhammad Sa’auddin Hakim mengatakan bahwa perintah pusat ada kaitannya dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). PNS yang tersangkut korupsi telah diblokir. Di Kaltara, terdapat 10 PNS di tingkat kabupaten/kota yang telah diblokir. (lihat grafis)


“Jadi ketika kami memasukkan datanya, otomatis ada pemberitahuan bahwa PNS ini sedang diblokir,” ungkapnya kepada Radar Tarakan pada Jumat (14/9).


Meski begitu, pria yang akrab disapa Didin ini mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui kapan pemblokiran dilakukan pemerintah pusat. Namun, ketika akan menyusulkan kenaikan pangkat atau pelaksanaan pensiun, wajib menggunakan sistem aplikasi tersebut.


Namun akibat pemblokiran tersebut, BKPP sudah tidak dapat mengusulkan beberapa hal kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun, pindah wilayah kerja atau instansi, pengangkatan dalam jabatan dan pelaksanaan diklat terhadap 8 oknum PNS yang tersangkut kasus tipikor di Kota Tarakan ini.


Didin mengungkapkan pada 13 September 2018 telah dilakukan pelaksanaan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), termasuk sosialisasi terkait aturan pemecatan secara tidak terhormat dan pemblokiran sistem data kepada oknum PNS yang tersangkut kasus tipikor. Untuk itu, seluruh kepala daerah yang hadir disampaikan agar segera memberhentikan oknum PNS tersebut dan diberi waktu hingga Desember 2018 ini. “Artinya batas waktu unutk mengambil keputusan itu sampai Desember,” jelasnya.


Jika tidak dilakukan, maka kepala daerah setempat akan diberikan sanksi. Khusus Kota Tarakan telah mengambil sikap, dan akan melakukan pemecatan pada September 2018 ini.


“Kalau tidak dilakukan, mungkin pejabat yang berwenang akan diberikan sanksi, kalau di kabupaten/kota, ya kepala daerah. Kalau kami sudah ambil sikap, artinya bisa bulan ini dilakukan pemecatan,” tutupnya.


Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dan telah mengeluarkan surat keputusan. Sebelumnya Pemkot mengira dari jabatan ke delapan PNS tersebut merupakan kewenangan provinsi. “Sudah kami keluarkan SK pemberhentiannya, sudah saya bagikan dan putuskan ketika masih menjabat sebagai Plt Wali Kota,” singkatnya.


Melalui hal tersebut, dirinya berharap agar kasus tipikor tidak lagi terjadi di lingkungan PNS. Untuk itu, pemberian sanksi terhadap 8 PNS menurutnya patut dijadikan pelajaran bagi PNS yang lain.


 


SISA 98 PNS KEMENTERIAN/LEMBAGA


Seperti dirilis Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 2.357 orang PNS pusat dan daerah yang telah divonis bersalah, dan telah inkrah atau berkekuatan hukum dalam kasus tipikor, masih tetap aktif dan tidak diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Akan tetapi, BKN sejak tanggal 6 September 2018 yang lalu telah  memblokir status kepegawaian PNS Daerah provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 2.259 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi.


Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga telah menandatangani SKB terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan. (*/shy/lim)

Editor : Azwar Halim