PERBAHARUAN Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari versi 6.0 ke versi 7.0, salah satunya menyoal penulisan status perkawinan seseorang.
Ke depan, misalnya bagi warga negara Indonesia non muslim yang belum mencantumkan akta perkawinan, atau surat nikah bagi muslim maka dalam kartu keluarganya akan tertulis kawin tidak tercatat. “Jadi nanti statusnya akan jadi kawin belum tercatat. Karena versinya sudah berbeda,” kata Hamzah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan.
Meski sudah menikah dan memiliki surat atau akta nikah, tetapi jika tidak dilampirkan, maka akan tercatat kawin belum tercatat. Hal ini karena belum dimasukkan nomor serta tanggal surat nikahnya.
Maka dari itu, bagi pasangan yang baru saja menikah, harus melampirkan surat nikah. Versi sebelumnya tidak diperlukan pelampiran surat atau akta nikah. Versi terbaru, wajib mencantumkan nomor dan tanggal pernikahan. “Dulu bisa dimasukkan dan bisa tidak. Kalau versi baru harus dimasukkan, kalau tidak nanti statusnya kawin belum tercatat,” ungkapnya.
“Kan lucu kalau jadi seperti ini, kawin tapi belum tercatat. Jadi ini ada istilah status baru,” tuturnya.
Hal ini hanya berlaku di sistem dan juga kartu keluarga (KK) saja. Tetapi untuk kartu tanda penduduk (KTP) tidak berlaku. Karena itu, setiap ada perubahan KK, maka akan dipersyaratkan untuk membawa fotokopi surat atau akta perkawinannya.
“Supaya nanti di dalam KK-nya, saat dicetak statusnya tidak menjadi kawin belum tercatat,” tuturnya.
Selain itu juga harus melengkapi catatan golongan darah, agar timbul di lembar KK. Karena kalau tidak dicantumkan akan tercatat minus. Versi baru ini diluncurkan Senin (6/8). Sehingga masyarakat di harapkan mengikuti agar menjadi pedoman dalam dokumen kependudukan lainnya.
“Itu sudah menjadi aturannya, karena versi yang lama telah digantikan,” terangnya. (*/naa/lim)
SIAK 7.0, Beda Penulisan Status Perkawinan
Editor : Azwar Halim