Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kendaraan Padat, Minim Kantong Parkir

Sopian Hadi • Senin, 9 Juli 2018 | 00:13 WIB
kendaraan-padat-minim-kantong-parkir
kendaraan-padat-minim-kantong-parkir

Sering menghadapi macet. Jumlah kendaraan di Tarakan memang cukup padat. Jamak menemui kendaraan parkir di badan jalan. Pembangunan kota pesat, namun tak dibarengi dengan penambahan kantong parkir.


PERSOALAN menahun. Bak kota besar, Tarakan kerap kali dihadapkan pada kemacetan. Lihat saja Jalan Mulawarman, Jalan Yos Sudarso atau Jalan Jenderal Sudirman. Penyebabnya, kendaraan parkir di badan jalan.


Ariani (45), terkadang merasa kesal bila berbelanja di suatu toko yang lahan parkirnya tidak mengakomodir kendaraan konsumen. Kemacetan semakin parah saat perayaan hari besar atau jelang momen tertentu.


“Misalnya malam minggu, banyak motor. Biasa mau ke toko atau ke rumah-rumah makan, kalau banyak sudah kendaraan terparkir, susah sudah masuk, malas juga singgah,” keluh warga Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah itu.


Sudah 20 tahun lamanya tinggal di Tarakan, Ariani mengaku pertumbuhan kota ini. Pun dengan kendaraan sebagai moda transportasi masyarakat. “Dulu, jalan kaki pun masih bisa. Tapi sekarang sudah beda, misalnya kami dari Selumit mau ke Karang Anyar, pasti merasa jauh karena sudah banyak kendaraan berlalu lalang. Beda sama yang dulu, mau tidak mau jalan kaki dan dianggap dekat,” kisahnya.


Ia pun berharap, pemerintah memperhatikan rasio kepadatan kendaraan. “Dalam satu rumah saja ada berapa motor, belum lagi yang punya mobil. Jadi kendaraan terus didistribusikan, tapi jalannya begitu-begitu saja,” kritiknya.


Padat, terkadang merayap. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menilai penanganan parkir di Tarakan karena berbenturan aturan. Seperti diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir dan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan Fahrudin. “Bukannya tidak bisa ditangani, tapi itu ada beberapa jalan milik provinsi dan nasional, sedangkan Dishub Tarakan hanya punya kewenangan di jalan kota saja, sehingga untuk melakukan penindakan atau penertiban parkir di luar jalan kota kita cukup sulit, karena terbentur aturan,” ujarnya.


Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyoal penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan harus sesuai peruntukan. Di mana, Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur Kaltara untuk jalan provinsi, dan Wali Kota untuk jalan kota.


“Sementara selama ini yang terlihat padat itu di Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Mulawarman, kedua jalan itu merupakan jalan milik nasional, makanya kami tidak ada kewenangan di sana,” ungkapnya.


Dirinya menyebut, selama ini pihaknya tetap mengupayakan agar mobilitas masyarakat tidak terganggu dengan padatnya kendaraan yang terparkir di badan jalan, mengingat di Jalan Yos Sudarso merupakan kawasan pertokoan, dengan menempatkan juru parkir. “Kami upayakan menempatkan  juru parkir di sana untuk membantu mengatur parkir kendaraan. Padahal menurut aturan dijalan nasional tidak boleh ada parkir, tapi kan di sana itu banyak sentral bisnis, kalau kami terapkan aturan itu bisa berimbas sama pelaku usaha, jadi tidak laku,” tambahnya.


Kantong parkir yang sebelumnya sempat terwacana oleh pemerintah kota berada di Jalan Jenderal Sudirman belum dapat terealisasi karena anggaran.


Menurutnya kemacetan yang seringkali terjadi, selain disebabkan karena minimnya lahan parkir kendaraan, juga semakin meningkatnya pertambahan kendaraan roda dua maupun roda empat setiap tahunnya. “Kondisi Kota Tarakan inikan pulau sendiri ya beda dengan pulau Jawa, bisa terhubung ke daerah lain, makanya kalau kendaraan semakin meningkat, kemacetan itu pasti terjadi,” terangnya. (*/one/ega/lim)

Editor : Sopian Hadi